BENGKULUBAROMETER – Laporan masyarakat terkait dugaan PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang disebut telah puluhan tahun mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), mulai memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan laporan tersebut tidak berhenti di meja pengaduan, melainkan telah berproses melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kepala Kejati Bengkulu Era Saipul Bahri Siregar melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus, Wenharnol, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Satgas PKH. Artinya, laporan masyarakat telah berproses,” ujar Wenharnol, Rabu (17/06/2026).
saat ini, lanjut Wenharol, Kejati Bengkulu masih menunggu perkembangan hasil pendalaman yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini kami menunggu perkembangan dari Kejaksaan Agung serta Satgas PKH yang masih mendalami laporan agar berproses sesuai hukum dan undang – undang yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan bahwa PT RAA mengelola perkebunan sawit yang berada di lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara tanpa memiliki HGU maupun IUP-B dari Gubernur, yang merupakan salah satu persyaratan bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di lebih dari satu kabupaten.
Satgas PKH sendiri merupakan satuan tugas yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara tidak sah serta mengembalikan hak penguasaan kawasan hutan kepada negara. Tim lintas instansi tersebut dipimpin Menteri Pertahanan sebagai pengarah, sementara pelaksanaan penegakan hukum berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah perwakilan masyarakat dari desa-desa penyangga di sekitar wilayah operasional PT RAA juga dikabarkan tengah mempersiapkan keberangkatan ke Jakarta. Mereka berencana menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden RI dan Satgas PKH sebagai bentuk dorongan agar penanganan dugaan pelanggaran tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









