BENGKULUBAROMETER – Sidang perdana perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai mengungkap konstruksi perkara yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, menerima uang dan barang mewah yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK Syahrul Anwar menyebut Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dengan total Rp2.525.767.906. Selain itu, ia juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta.
“Jumlah uang yang diterima Rp2,5 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta,” ujar Syahrul Anwar saat membacakan dakwaan.
Jaksa menguraikan, dugaan praktik suap bermula pada pertengahan 2025. Muhammad Fikri disebut menginisiasi permintaan fee kepada sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Dalam pelaksanaannya, ia diduga dibantu B Daditama, tenaga ahli RPJMD Pemkab Rejang Lebong yang disebut sebagai orang kepercayaannya, serta Hari Eko Purnomo.
Pada Juni 2025, ketiganya disebut menggelar pertemuan untuk menentukan kontraktor yang akan memenangkan paket proyek pemerintah. Dari pertemuan itu, empat kontraktor ditetapkan sebagai pelaksana proyek, yakni Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, Youki Yudiantoro, dan Eko Yusanto.
Menurut dakwaan, setelah memperoleh pekerjaan, para kontraktor menyerahkan fee melalui Hari Eko Purnomo dan B Daditama. Edi Manggala disebut menyerahkan lebih dari Rp530 juta, sedangkan Irsyad Satria Budiman dan Youki Yudiantoro masing-masing Rp300 juta.
Jaksa juga mendakwa Muhammad Fikri menerima lebih dari Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang setelah perusahaan tersebut memperoleh tiga paket proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
“Untuk tahun 2025, sudah ada penyerahan sejumlah uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Rejang Lebong. Tiga di antaranya sudah menjalani sidang,” kata Syahrul.
Dalam dakwaan disebutkan, pola yang sama berlanjut pada proyek tahun anggaran 2026. Muhammad Fikri bersama Hari Eko dan B Daditama kembali diduga mengatur pemenang proyek.
Karena pelaksanaan proyek berdekatan dengan bulan Ramadan, Muhammad Fikri disebut memerintahkan Hari Eko meminta fee lebih awal atau menggunakan sistem ijon kepada para kontraktor. Jaksa menyebut Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta, Irsyad Satria Budiman Rp400 juta, Youki Yudiantoro Rp250 juta, serta Eko Yusanto dengan total penyerahan lebih dari Rp680 juta untuk proyek tahun 2025 dan 2026.
JPU menilai seluruh perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Apa yang dilakukan terdakwa jelas bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Rejang Lebong,” tegas Syahrul.
Usai pembacaan dakwaan, Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU KPK. Hingga sidang ditutup, jaksa belum mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang akan diperiksa.









