Mega Korupsi Tambang: Mantan Kadis Pertambangan BU Era 2007 Resmi Ditahan Kejati

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETET – Kasus mega korupsi sektor pertambangan di Bengkulu Tidak berhenti  pada 13 tersangka. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengusut kasus ini.

Hal ini terbukti dengan secara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial FM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007. Penahanan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada satu atau dua nama, melainkan menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat.

Penetapan tersangka FM diumumkan Kejati Bengkulu melalui keterangan resmi perkembangan penanganan perkara pada Rabu, 14 Januari 2026. Dengan ditahannya FM, total tersangka dalam perkara mega korupsi tambang ini terus bertambah, memperpanjang daftar aktor yang diduga berperan dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., CSSL, menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari kebijakan yang diambil pada tahun 2007. Saat itu, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan strategis terkait pemindahan kuasa pertambangan kepada PT Ratu Samban Mining. Namun, kebijakan tersebut belakangan dinilai bermasalah secara hukum dan administratif.

Baca Juga :  BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman, Warga Bengkulu Diminta Tidak Panik

Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 mengatur pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Maga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. Sementara Keputusan Nomor 328 Tahun 2007 mengatur pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan dari PT Niaga Baratama kepada perusahaan yang sama. Kedua keputusan ini diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2007.

Menurut Kejati, penerbitan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/25/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bahan Galian Umum.

“Pemindahan kuasa pertambangan dilakukan tanpa dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada kajian teknis, administratif, serta penelitian lapangan oleh tim yang berwenang,” ungkap David Palapa.

Baca Juga :  Resmi Jadi Sekda Bengkulu, Herwan Antoni Siap Gas Pol Perkuat Program Bantu Rakyat

Tak hanya pelanggaran prosedur, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dalam proses penerbitan keputusan tersebut. Dari keterangan tersangka sebelumnya nama Sonny Adnan, terungkap adanya aliran uang sebesar Rp600 juta yang diduga berkaitan langsung dengan terbitnya keputusan bupati tersebut.

“Tersangka ini menerima uang sebesar 600 juta,” ungkapnya.

Penyidik menilai FM memiliki peran strategis dalam proses administrasi dan teknis yang seharusnya menjadi benteng awal pencegah pelanggaran. Namun, kewenangan tersebut justru diduga disalahgunakan sehingga membuka jalan bagi praktik korupsi berjamaah.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menahan tersangka Soni Adnan pada tahun 2025. Penahanan FM memperkuat konstruksi perkara bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan dan keputusan lintas jabatan.

Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru