BENGKULUBAROMETER – Praktik pemberangkatan haji non-prosedural kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian pada musim haji 2026. Di balik tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, muncul berbagai modus penipuan yang memanfaatkan harapan calon jemaah.
Satgas Haji dan Umrah Polri mencatat hingga pertengahan Mei 2026 sudah ada 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi terkait dugaan penipuan maupun penyelenggaraan haji ilegal.
Dari berbagai laporan tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban. Total korban dalam perkara yang ditangani mencapai 320 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp10.025.000.000.
Nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa praktik haji ilegal bukan lagi persoalan kecil, melainkan sudah menjadi kejahatan serius yang merugikan masyarakat secara luas.
Polri menilai tingginya antusiasme masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci sering dimanfaatkan oleh oknum travel nakal maupun pihak tertentu yang menawarkan jalur cepat menggunakan visa yang tidak sesuai aturan.
Modus yang digunakan pun beragam. Mulai dari penggunaan visa kerja, visa ziarah, hingga penyamaran perjalanan wisata untuk mengelabui petugas.
Salah satu kasus terbaru berhasil diungkap Satgas Haji Polri di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebanyak 32 WNI calon jemaah haji non-prosedural dicegah keberangkatannya saat hendak terbang melalui rute Jakarta-Singapura.
Saat diperiksa, sebagian penumpang mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Hainan, China. Namun petugas menemukan 31 visa kerja Arab Saudi pada rombongan tersebut.
Dari hasil pendalaman, lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Haji Polri bersama instansi terkait.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai praktik penipuan berkedok ibadah.
Menurutnya, penanganan kasus haji ilegal tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pencegahan sejak awal.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah,” ujarnya.
Johnny mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses perekrutan calon jemaah, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga keberangkatan di bandara.
Satgas Haji Polri juga memperkuat kerja sama dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi agar setiap penyalahgunaan visa dapat segera terdeteksi.
Ia menegaskan masyarakat harus lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan atau agen travel.
Calon jemaah diminta memastikan legalitas perusahaan, jenis visa, dan seluruh dokumen perjalanan sesuai aturan resmi pemerintah.
Polri menilai masih banyak masyarakat yang tergoda tawaran biaya murah maupun janji keberangkatan cepat tanpa antre.
Padahal, jalur tersebut sering kali tidak memiliki kepastian hukum dan berisiko membuat jemaah gagal berangkat atau bahkan terlantar di luar negeri.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi,” tegas Johnny.
Selain melakukan pengawasan, Satgas Haji Polri juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya haji ilegal.









