Negara Diminta Jangan Ragu Cabut Izin Konsesi PT API dan PT BAT

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat  telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Kehutanan pada 30 Oktober 2025. Selain menuntut pencabutan izin, mereka mendesak peningkatan status kawasan koridor gajah seluas 80.987 hektare menjadi Suaka Margasatwa. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelamatkan sisa benteng terakhir satwa Sumatera di Bengkulu.

Namun meskipun Mentri Kehutan dan Wakil Mentri Kehutan telah menunjau langsung kondisi huta kerusakan hutan di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, yang saat ini kian telanjang di hadapan izin konsesi dua perusahaan kehutanan, PT Anugrah Pratama Inspirasi dan PT Bentara Arga Timber. Akan tetapi belum ada Tindakan tega untu menjacut izin konsesi dua perusahan tersebut.

Ali Akbar, Koordinator Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat, menyebut pembiaran terhadap konsesi bermasalah ini sama dengan membiarkan kejahatan kehutanan berlangsung sistematis.

Baca Juga :  Tedi Cahyono Pimpin KPID Bengkulu 2026–2029, Komisioner Sepakat Pilih Sosok Muda dan Progresif

“Negara tidak boleh ragu. Ketika hutan rusak dan satwa dilucuti ruang hidupnya, pencabutan izin adalah langkah minimal,” kata Ali.

Bentang Alam Seblat bukan kawasan biasa. Ia merupakan lanskap ekologis strategis yang menjadi koridor pergerakan gajah Sumatera dan harimau Sumatera. Ketika tutupan hutan terfragmentasi, konflik satwa-manusia meningkat, dan kepunahan tinggal menunggu waktu.

Namun hingga kini, Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, dinilai belum menunjukkan ketegasan. Alasan kehati-hatian yang dikaitkan dengan pertanggungjawaban hukum korporasi justru menuai kritik. Banyak pihak menilai alasan itu keliru dan berpotensi menjadi dalih untuk menunda tindakan.

Sebagaimana disampaikan, Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Hamzah Hatrik, menegaskan pencabutan izin konsesi tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan.

“Yang dicabut adalah izin, bukan perbuatan pidana atau kewajiban pemulihan lingkungan. Korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban administratif maupun pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Lebong Segera Bentuk Raperda Kopi untuk Dongkrak PAD

Data lapangan menunjukkan skala kerusakan yang mengkhawatirkan. Konsesi PT API seluas 41.988 hektare tercatat mengalami kerusakan 14.183 hektare. Kawasan tersebut kini dipenuhi kebun sawit ilegal, semak belukar, dan lahan terbuka. Sementara PT BAT, dari total konsesi 22.020 hektare, sekitar 6.862 hektare telah berubah fungsi.Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menyebut kegagalan perusahaan mengamankan konsesi sebagai bukti lemahnya pengawasan negara. “Izin diberikan, tapi pengawasan longgar. Ketika hutan rusak, negara justru ragu menindak,” katanya.

Jika negara terus menunda, kritik publik menguat: negara bukan hanya lalai, tetapi berpotensi menjadi bagian dari masalah. Bentang Alam Seblat kini menjadi cermin, apakah hukum lingkungan benar-benar ditegakkan, atau sekadar slogan di atas kertas.

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB