BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai disalurkan pada pekan depan. Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh yang telah menerima haknya, besaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan lama masa kerja masing-masing.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan seluruh gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK penuh telah selesai dibayarkan. Saat ini BKAD tengah merampungkan administrasi pencairan bagi PPPK paruh waktu.
“ASN Pemprov Bengkulu, terutama untuk PNS dan P3K yang penuh itu alhamdulillah sudah kita salurkan. Kami sedang menyiapkan administrasi dan persyaratan untuk penyaluran gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu. Insyaallah mulai minggu depan sudah bisa disalurkan,” kata Tommy, Jumat (12/06/2026)
Tommy menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu tidak diberikan secara penuh, melainkan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
“PPPK paruh waktu itu proporsional berdasarkan masa kerja. Jadi kalau masa kerjanya dihitung sejak Desember sampai dengan Mei, maka pembayarannya akan disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut bukan kebijakan pemerintah daerah, melainkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri).
“Itu sudah diatur di dalam SE Mendagri, sehingga penyalurannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Dengan selesainya proses administrasi, BKAD optimistis pencairan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dapat dilakukan mulai pekan depan sehingga seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu telah menerima haknya sesuai ketentuan pemerintah.









