Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai disalurkan pada pekan depan. Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh yang telah menerima haknya, besaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan lama masa kerja masing-masing.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan seluruh gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK penuh telah selesai dibayarkan. Saat ini BKAD tengah merampungkan administrasi pencairan bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  DPD RI Bahas Penguatan Koperasi, Destita Tekankan Kebijakan Harus Pro Rakyat

“ASN Pemprov Bengkulu, terutama untuk PNS dan P3K yang penuh itu alhamdulillah sudah kita salurkan. Kami sedang menyiapkan administrasi dan persyaratan untuk penyaluran gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu. Insyaallah mulai minggu depan sudah bisa disalurkan,” kata Tommy, Jumat (12/06/2026)

Tommy menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu tidak diberikan secara penuh, melainkan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“PPPK paruh waktu itu proporsional berdasarkan masa kerja. Jadi kalau masa kerjanya dihitung sejak Desember sampai dengan Mei, maka pembayarannya akan disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Helmi Hasan Ungkap Cita-cita Besar Almarhum Achmad Sardi untuk Kemajuan Bengkulu

Ia menegaskan, mekanisme tersebut bukan kebijakan pemerintah daerah, melainkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri).

“Itu sudah diatur di dalam SE Mendagri, sehingga penyalurannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Dengan selesainya proses administrasi, BKAD optimistis pencairan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dapat dilakukan mulai pekan depan sehingga seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu telah menerima haknya sesuai ketentuan pemerintah.

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru