Pelatihan 12 Calon Advokat: Perebutan Integritas Ditengah Krisis Moral Penegak Hukum

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 18:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 12 calon advokat mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Tahun 2025 yang digelar DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu

Sebanyak 12 calon advokat mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Tahun 2025 yang digelar DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu

BENGKULUBAROMETER  – Sebanyak 12 calon advokat mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Tahun 2025 yang digelar DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu bersama Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu pada Sabtu, 29 November 2025. Namun agenda tahunan ini menghadirkan pesan lebih besar daripada sekadar pelatihan, ditekankan dalam pembentukan advokat muda berintegritas di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap profesi hukum.

Isyarat itu disampaikan langsung oleh Dewan Penasehat DPD IKADIN Bengkulu, Rizky Wewengkang Hanafiah. Ia menegaskan bahwa Kode Etik Advokat (KEA) bukan sekadar materi pelengkap dalam pelatihan, tetapi fondasi moral yang membedakan seorang advokat terhormat dari sekadar tukang litigasi.

“Calon advokat bukan hanya dipersiapkan untuk menang perkara. Mereka dipersiapkan untuk menjaga martabat profesi yang selama ini seringkali tercoreng oleh tindakan oknum. Kode etik harus ditempatkan sebagai pedoman mutlak,” ujar Rizky.

PPA yang akan berlangsung hingga 7 Desember 2025 itu memuat serangkaian materi intensif, mulai dari teori hukum, teknik litigasi, pendekatan etis, hingga simulasi perkara yang mendekati dunia praktik. Menurut Rizky, tahap ini merupakan pintu terakhir sebelum para peserta menghadapi ujian advokat.

Baca Juga :  Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Di banyak daerah, profesi advokat kian diminati, namun kerap pula dikritik karena proses pembentukannya dianggap terlalu cepat dan dangkal. Tempo mencatat, dalam lima tahun terakhir, banyak pengadilan negeri menerima perkara yang melibatkan advokat yang melanggar etik, mulai dari pemalsuan berkas, manipulasi dokumen, hingga praktik percaloan.

Situasi itu menguatkan urgensi materi etik dalam PPA. “KEA adalah pagar moral. Tanpa itu, advokat hanya akan menjadi pedagang jasa hukum yang menjual kemenangan,” kata Rizky.

Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Suwarjin, MA melihat PPA sebagai kesempatan memperkuat tradisi pendidikan hukum yang bertanggung jawab. Menurutnya, kolaborasi antara IKADIN dan perguruan tinggi diperlukan agar calon advokat tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga berpikir kritis dalam menghadapi realita hukum di masyarakat.

“Banyak persoalan hukum yang kompleks. Para peserta ini tidak boleh memandangnya hanya dari pasal dan teori. Mereka harus memahami manusia, memahami konteks sosial. Itu sebabnya kami tekankan aspek humanis,” ujar Suwarjin.

Baca Juga :  Remaja Hanyut di Pantai Berkas Bengkulu Ditemukan Pagi Hari, Berjarak 3,5 Kilometer

Materi yang diberikan mencakup pembekalan etika, hak-hak warga negara, teknik pembelaan dalam kasus pidana dan perdata, serta dinamika advokasi di era digital. Kampus menyediakan pemateri dari kalangan akademisi, sementara IKADIN menyiapkan praktisi senior dengan pengalaman panjang di ruang sidang.

Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, menekankan bahwa PPA kali ini diarahkan untuk menghasilkan advokat yang tidak hanya mahir membela klien, tetapi mampu menjaga marwah profesi.

“Kami tidak ingin menghasilkan advokat setengah matang. Profesi ini membutuhkan disiplin, integritas, dan dedikasi. KEA harus menjadi kompas utama,” ujar Rasyid Ridho.

Menurutnya, advokat pemula sering kali terjebak pada tekanan untuk mencari klien dan persaingan sesama praktik hukum. Tanpa mental etik yang kokoh, mereka mudah tergelincir. Rasyid menyebut advokat sebagai salah satu pilar peradaban hukum nasional. Ia berharap peserta PPA tahun ini menjadi bagian dari pembaruan hukum yang bersih dan bermartabat.

“Kita ingin generasi ini tidak hanya menjadi pembela klien, tetapi pembela hukum dan keadilan,” tegasnya sebelum resmi membuka PPA.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
BPSDM Bengkulu Cari Sumber PAD Baru, Kamar hingga Aula Disewakan
Kasus Korupsi PLTA Musi, Jaksa Sebut Keterangan Ahli Terdakwa Sejalan dengan Dakwaan
Enam Kantor Perusahaan Di Bengkulu Digeledah Kejati, Dugaan Korupsi Pelabuhan Pulau Baai
Polda Bengkulu Ungkap 15 Kasus BBM Subsidi, 12 Ton BBM Disita
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Selasa, 3 November 2026 - 16:29 WIB

Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

BPSDM Bengkulu Cari Sumber PAD Baru, Kamar hingga Aula Disewakan

Berita Terbaru