Upah di Bawah UMK Masih Terjadi di Kota Bengkulu, Disnaker Bengkulu Buka Aduan dan Pilih Jalan Persuasif

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 17:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GAJI MASIH TIDAK UMK: Disnaker Kota Bengkulu masih menemukan pelanggaran upah di bawah UMK Rp3,08 juta. Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Auliyus Marni, diminta pelapor melapor, sementara penyelesaian mengedepankan dialog dan pembinaan. (SELASA-21-April-2026)-- FOTO: HANDI//MBG.

GAJI MASIH TIDAK UMK: Disnaker Kota Bengkulu masih menemukan pelanggaran upah di bawah UMK Rp3,08 juta. Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Auliyus Marni, diminta pelapor melapor, sementara penyelesaian mengedepankan dialog dan pembinaan. (SELASA-21-April-2026)-- FOTO: HANDI//MBG.

BENGKULUBAROMETER – Pelanggaran pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) masih ditemukan di Kota Bengkulu. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu mengakui, laporan dari pekerja terkait hal tersebut masih cukup sering masuk sepanjang 2026.

Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Auliyus Marni, mengatakan bahwa secara umum perusahaan memang sudah mengikuti aturan pengupahan. Namun, praktik pelanggaran tetap terjadi di lapangan.

“Secara umum penerapan upah minimum sudah sesuai ketentuan. Tapi memang masih ada laporan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban itu, dan tentu kami tindak lanjuti,” ujar Auliyus, Selasa (21/04/2026).

Auliyus menegaskan, ketentuan pengupahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam menentukan besaran gaji pekerja, dengan kewajiban minimal sesuai UMK yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk Kota Bengkulu sendiri, UMK saat ini berada di angka Rp3.089.218. Nilai tersebut menjadi batas minimum yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan.

“Kalau ada pekerja yang menerima upah di bawah angka itu, silakan melapor. Disnaker terbuka untuk siapa saja yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  PSI Bengkulu Bersiap Dilantik, Kepengurusan Sudah Terbentuk Hingga Seluruh Kabupaten dan Kota

Meski laporan pelanggaran masih ditemukan, Disnaker tidak serta-merta mengambil langkah hukum. Pendekatan persuasif dan dialog menjadi strategi utama dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.

Menurut Auliyus, pihaknya lebih mengedepankan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

“Kami ini bukan mencari kesalahan. Peran kami adalah mengayomi. Jadi yang kami kedepankan win-win solution, agar pekerja tidak dirugikan dan perusahaan tetap bisa berjalan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, Disnaker masih memberi ruang bagi perusahaan untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Pembinaan menjadi langkah awal sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Kami masih berprasangka baik. Bisa saja ada perusahaan yang belum sepenuhnya memahami aturan UMK. Maka kami lakukan pembinaan agar mereka bisa menyesuaikan,” tambahnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Disnaker Kota Bengkulu rutin melakukan pembinaan kepada perusahaan setiap tiga bulan. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan memahami dan mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk soal pengupahan.

Namun, pengawasan di lapangan tidak selalu berjalan mudah. Auliyus mengakui, saat dilakukan pembinaan, perusahaan cenderung menampilkan kondisi yang seolah-olah sudah sesuai aturan.

Baca Juga :  11 Mantan Teroris Diundang Upacara HUT RI di Bengkulu, Pemprov Dorong Diterima Masyarakat

“Kalau kami turun langsung, perusahaan tentu menyampaikan yang baik-baik saja. Hampir tidak mungkin mereka mengaku masih membayar di bawah UMK. Karena itu, laporan dari pekerja sangat penting bagi kami,” ungkapnya.

Disnaker pun membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Laporan tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Tidak hanya pekerja, pelaku usaha juga diberikan kesempatan untuk mengadu jika mengalami persoalan dalam hubungan kerja. Disnaker menegaskan posisinya sebagai mediator antara kedua pihak.

“Bukan hanya pekerja, pelaku usaha juga bisa mengadu. Misalnya jika ada pekerja yang tidak menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan. Kami ini menjadi jembatan untuk mencari solusi,” jelas Auliyus.

Ke depan, Disnaker berharap kesadaran perusahaan untuk mematuhi aturan pengupahan semakin meningkat. Dengan begitu, potensi konflik hubungan industrial dapat ditekan dan kesejahteraan pekerja bisa lebih terjamin.

“Kami harap semua perusahaan patuh pada aturan. Kalau ada kendala, datang ke Disnaker. Kita cari solusi bersama agar tidak merugikan siapa pun,” tutupnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran
Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa
Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian
Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG
490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Kamis, 5 November 2026 - 17:36 WIB

Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 17:02 WIB

Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian

Kamis, 5 November 2026 - 13:59 WIB

Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG

Berita Terbaru