BENGKULUBAROMETER – Aktivitas perambahan pohon cemara di kawasan Lentera Hijau hingga PLTU Teluk Sepang, Bengkulu, kini menjadi perhatian serius PT Pelindo Regional II Bengkulu. Perusahaan pelat merah ini memastikan akan mengambil langkah tegas dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menindak praktik ilegal tersebut.
General Manager PT Pelindo Regional II Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, menegaskan bahwa kawasan yang dirambah merupakan lahan resmi berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas pembukaan lahan tanpa izin dinyatakan ilegal.
“Status lahan tersebut merupakan HPL milik Pelindo. Terkait perambahan yang terjadi, saat ini kami sedang menyusun langkah-langkah penindakan,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam menjaga aset negara dari praktik ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan negara.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas perambahan yang terjadi tidak hanya sebatas penebangan pohon cemara, tetapi sudah berkembang menjadi pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Hal ini dinilai semakin memperparah kondisi kawasan yang sebelumnya didominasi vegetasi alami.
“Beberapa bulan yang lalu sudah kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan semakin masif dalam beberapa waktu terakhir. Pembabatan pohon cemara terus terjadi, bahkan disertai dengan pengangkutan kayu hasil tebangan keluar dari kawasan menggunakan kendaraan besar.
Salah satu temuan terbaru terjadi pada 18 Maret 2026, ketika sebuah truk diesel berwarna merah diketahui mengangkut kayu hasil penebangan ilegal melalui jalur PLTU batu bara Teluk Sepang. Kejadian ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas perambahan dilakukan secara terorganisir.
Kawasan yang terdampak membentang cukup luas, mulai dari wilayah Lentera Hijau hingga mendekati area PLTU Teluk Sepang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan yang semakin meluas jika tidak segera ditangani.
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari, menjelaskan bahwa sebelumnya memang terjadi tumpang tindih antara kawasan konservasi dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PT Pelindo Regional II Bengkulu.
“Sudah di luar kawasan sekarang, dan dulunya pun tumpang tindih antara kawasan dengan sertifikat HPL Pelindo. Sekarang sudah dikeluarkan dari kawasan sejak tahun 2023,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan status tersebut membuat kawasan yang kini dirambah sepenuhnya berada dalam kewenangan Pelindo sebagai pemegang HPL. Artinya, segala bentuk aktivitas di dalamnya harus mendapatkan izin dari pihak Pelindo.
Namun demikian, Said tidak menampik bahwa aktivitas pembukaan lahan memang terjadi di lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa lahan milik Pelindo itu saat ini dirambah oleh masyarakat.
“Itu milik PT Pelindo, HPL PT Pelindo, dirambah oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebelum perubahan status pada 2023, kawasan tersebut sempat menjadi polemik karena adanya tumpang tindih antara fungsi konservasi dan kepemilikan lahan. Kondisi ini diduga menjadi salah satu faktor yang memicu lemahnya pengawasan di lapangan.
Setelah status kawasan diperjelas, tanggung jawab pengelolaan dan pengamanan kini berada di tangan Pelindo. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan perambahan menjadi kewenangan pemegang HPL dengan dukungan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, aktivitas perambahan yang terjadi saat ini dinilai cukup mengkhawatirkan. Tidak hanya penebangan pohon cemara, tetapi juga alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit yang dilakukan secara bertahap.
Perubahan fungsi lahan ini berpotensi menghilangkan vegetasi alami yang selama ini menjadi ciri khas kawasan pesisir Bengkulu. Selain itu, aktivitas pengangkutan kayu hasil tebangan ilegal juga masih terus ditemukan.
Dengan kejelasan status kawasan, diharapkan penanganan terhadap aktivitas ilegal dapat dilakukan lebih efektif. BKSDA pun menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan langsung terhadap kawasan tersebut sejak dikeluarkan dari wilayah konservasi.
Namun demikian, koordinasi lintas sektor tetap diperlukan untuk memastikan penanganan berjalan optimal. Pemerintah, pemegang HPL, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama dalam menertibkan aktivitas perambahan.
Kejelasan status lahan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini berlarut-larut. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ketidakjelasan untuk melakukan aktivitas ilegal.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









