BENGKULUBAROMETER – Polemik dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C di Bar Black Rock Hotel Mercure Bengkulu mulai memasuki babak serius. Pemerintah Kota Bengkulu secara tegas menyatakan izin penjualan mihol berkadar tinggi tersebut tidak pernah diterbitkan.
Penegasan itu mengemuka dalam rapat tertutup yang digelar Tim Terpadu Pemerintah Kota Bengkulu bersama manajemen Hotel Mercure Bengkulu di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jumat (29/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pariwisata, serta pihak manajemen Hotel Mercure Bengkulu. Pertemuan berlangsung tertutup menyusul mencuatnya dugaan penjualan mihol golongan B dan C tanpa izin resmi.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pemanggilan terhadap pihak hotel merupakan bagian dari tugas pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
“Dilakukan Satpol PP adalah bagian dari tugas pengawasan, baik sebagai tim terpadu maupun penegak Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Sahat.
Menurutnya, rapat tersebut bertujuan mendapatkan penjelasan yang utuh dari seluruh pihak terkait persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami ingin semua pihak memberikan pemahaman yang utuh terkait dinamika yang berkembang beberapa waktu terakhir,” tambahnya.
Sebelum rapat dimulai, Sahat juga mengungkapkan bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi langsung terkait informasi yang berkembang mengenai penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi tersebut.
“Pagi ini kami melakukan pemanggilan kepada pihak Mercure untuk menanyakan soal pengakuan tim legal beberapa waktu lalu,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian, memberikan penjelasan yang menjadi sorotan utama. Ia memastikan Black Rock hanya memiliki izin penjualan mihol golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen.
“Untuk kita pastikan, pihak Black Rock hanya memiliki izin golongan A, yakni kadar alkohol di bawah 5 persen,” tegas Feri.
Feri menjelaskan bahwa pihak hotel memang pernah mengajukan izin penjualan mihol golongan B dan C. Namun hingga saat ini izin tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
“Memang pernah diajukan, namun kita belum pernah mengeluarkan izin itu. Saat ini ada kebijakan dari pimpinan untuk tidak mengeluarkan izin golongan B dan C,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin resmi yang diterbitkan untuk penjualan mihol golongan B dan C.
“Sedangkan untuk golongan B dan C, sampai sekarang belum pernah kami keluarkan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Rozi Ismariandi, memastikan Tim Terpadu akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita akan melayangkan surat teguran dari tim terpadu. Apabila surat teguran itu tidak diindahkan, ya kita tutup,” tegas Rozi.
Menurutnya, seluruh proses tetap akan berjalan sesuai mekanisme hukum dan Peraturan Daerah Kota Bengkulu.
“Kalau melanggar aturan, tentu kembali ke mekanisme hukum dan Perda,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Bapenda Kota Bengkulu, Novita Sari, mengungkapkan bahwa kontribusi pajak Hotel Mercure Bengkulu mencapai sekitar Rp800 juta setiap bulan. Nilai tersebut berasal dari seluruh aktivitas usaha hotel, termasuk fasilitas hiburan yang ada di dalamnya.
“Kalau bulan April totalnya sekitar Rp800 juta per bulan. Itu sudah termasuk room, resto, spa, laundry, kolam renang hingga fasilitas hiburan,” jelas Novita.
Ia menambahkan bahwa Black Rock tidak memiliki pencatatan pajak secara terpisah karena masuk dalam satu sistem pajak hotel.
“Black Rock itu include dalam pajak hotel. Jadi kami tidak menerbitkan pajak Black Rock secara terpisah,” tambahnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, General Manager Hotel Mercure Bengkulu, Herman Tri Wuryanto, menegaskan pihaknya selama ini selalu mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Kami sangat menaati semua aturan, baik dari pusat, provinsi maupun kota. Semuanya kami ikuti dengan baik,” ujar Herman.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi informasi yang bersifat spekulatif terkait hasil sidak maupun persoalan pajak hotel.
“Tolong jangan ada lagi berita spekulatif terkait nilai pajak ataupun hasil sidak. Yang resmi adalah hasil dari Satpol PP dan keterangan dari pihak berwenang,” katanya.
Herman menegaskan bahwa seluruh pernyataan resmi dari pihak hotel hanya disampaikan langsung oleh dirinya.
“Statement resmi hanya dari saya. Kalau bukan dari saya, berarti itu bukan pernyataan resmi,” tutupnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









