BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, dugaan Korupsi di sektor ketenagalistrikan.
Penanganan kasus penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PLN Indonesia Power memasuki babak penting dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara Rp4,9 Miliar.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu, 5 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Dr. David P. Duarsa menjelaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan hasil dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan atas dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2022–2023.
“Pengembalian kerugian keuangan negara telah dilakukan oleh beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini. Total nilai yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4.951.139.989,” ujar David.
Ia merinci, pengembalian tersebut berasal dari tiga pihak, yakni Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana sebesar Rp424.824.200, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada sebesar Rp526.315.789, serta Direktur PT Hensan Putera Andalas sebesar Rp4 miliar. Seluruh dana tersebut kini diamankan melalui Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Bengkulu.
Meski demikian, David menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut hanyalah bagian dari rangkaian penegakan hukum dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama pada fasilitas pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang memiliki peran vital dalam sistem kelistrikan regional Sumatera bagian selatan. Dugaan korupsi dalam proyek strategis seperti ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu layanan publik.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menilai, keberhasilan memulihkan sebagian besar kerugian negara menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
David menambahkan, Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dengan adanya pengembalian dana hampir Rp5 miliar ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, dapat terus meningkat. Proses hukum selanjutnya akan terus dikawal hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









