Serahkan 109 SHM, Wamen Viva Yoga Tegaskan Lahan Jangan Dijual

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAHKAN: Wamen Viva Yoga saat menyerahkan SHM kepada transmigrandi kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo belum lama ini- Foto: IST//MBG

SERAHKAN: Wamen Viva Yoga saat menyerahkan SHM kepada transmigrandi kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo belum lama ini- Foto: IST//MBG

BENGKULUBAROMATER – Seragkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepaca 109 Transmigran di kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menegaskan jangan di jual.

Setelah mendapat lahan yang dimiliki. SHM yang ada sebagai bukti tanah yang ditempati merupakan lahan yang sah milik pribadi. Tanah pemberian negara ini bisa menjadi sumber ekonomi keluarga yang bisa memberi keuntungan.

Ungkapan demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat memberikan SHM kepada 109 transmigran yang menempati Kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pemberiaan SHM yang dilakukan di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Bukit Aren, 8/4/2026, itu merupakan acara yang penting sehingga juga hadir Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Bupati Tonny S. Junus.

Tak hanya Viva Yoga yang mengingatkan agar lahan yang dimiliki yang telah ber-SHM untuk tidak dijual. Tonny S. Junus mengatakan hal yang serupa. “Jangan dijual tetapi bila digunakan jaminan usaha, silahkan”, ujarnya.

Baca Juga :  Lima Tokoh Muda Terpilih Presidium, KAHMI Kota Bengkulu Siap Jadi Rumah Ide dan Aksi Alumni

Dalam pertemuan dan sambung rasa dengan transmigran, Viva Yoga menerima pengaduan ada lahan mereka yang belum bersertipikat. Mereka ingin mendapat perhatian dan ingin masalah yang ada segera dituntaskan. Viva Yoga mengakui ada lahan milik transmigran yang belum ber-SHM. Hal demikian menurutnya karena lahan yang ditempati para transmigran tumpang tindih dengan lahan miliki pihak lain, seperti kawasan hutan milik Kementerian Kehutanan.

Masalah tumpang tindih kawasan transmigrasi dengan lahan hutan menurutnya sebenarnya sudah ‘clean and clear’ bila mengacu pada Rapat Kerja Kementerian Transmigrasi dengan Komisi V DPR.

Disebut jika ada kawasan kehutanan dan taman nasional berada di kawasan transmigrasi, maka Kementerian Kehutanan harus melepaskan hak hutannya.

“Dengan mengacu pada kesepakatan ini, kita proses lahan yang tumpang tindih sesuai dengan aturan yang ada”, ujarnya.

Dihadapan gubernur dan wakil bupati, Viva Yoga mengatakan saat ini program transmigrasi menarik bagi para bupati. “Ada sekitar 60 proposal dari berbagai bupati agar di daerahnya dibuka kawasan transmigrasi baru”, ungkapnya. Keinginan para bupati agar daerahnya ada kawasan transmigrasi baru sebab di sana masih banyak kawasan-kawasan yang terisolasi dan tidak berpenghuni. Dengan adanya transmigrasi maka kawasan tersebut akan dihuni oleh orang dan dari penempatan atau pemindahan manusia akan menumbuhkan aktivitas ekonomi sehingga perekonomian tumbuh. “Dari kawasan transmigrasi ini selanjutnya tumbuh desa, lalu menjadi kecamatan, kabupaten hingga provinsi”, tuturnya.

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Serap Inovasi dari Forum Apeksi untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan

Viva Yoga mengingatkan dalam sambung rasa itu agar para transmigran yang sudah 20 tahun tinggal di Pulubala menyatu dengan masyarakat setempat. Ditegaskan tidak boleh ada masalah sosial. “Sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto, transmigrasi harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa demi menjaga NKRI”, tegasnya.

Transmigrasi di Pulubala juga mendapat perhatian dari pemerintah provinsi. Dikatakan oleh Gusnar Ismail di kawasan transmigrasi ada ekosistem khusus. Program itu mempunyai kebijakan transmigran akan mendapat prioritas utama bila ada bantuan benih komoditas unggulan, jagung.

Penulis : Reno Dwi Pranoto

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Humas Polri Dorong Transparansi Informasi, Polda Bengkulu Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Berita Terbaru