BENGKULUBAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menegaskan bahwa peringatan agar tidak ada pihak yang menemui hakim di luar persidangan berlaku untuk seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana CV Pupuk senilai sekitar Rp6,8 miliar dengan terdakwa Latifa Tusa’diah, Selasa, 14 Juli 2026.
Sebelumnya, pada sidang Senin, 13 Juli 2026, majelis hakim menyampaikan peringatan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan hakim maupun berupaya menemui majelis di luar persidangan. Sidang saat itu ditunda karena salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit, sehingga agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan ulang.
Sebelum pemeriksaan terdakwa dimulai pada sidang lanjutan, penasihat hukum Latifa meminta majelis hakim menjelaskan kembali maksud dari peringatan tersebut.
Menurut kuasa hukum, berkembang anggapan di ruang publik bahwa peringatan itu hanya ditujukan kepada pihak pembela, karena ada dugaan yang mengiring isu kearah sana.
Menanggapi permintaan tersebut, hakim anggota Fajar Parmono menegaskan bahwa peringatan itu berlaku tanpa membedakan pihak mana pun yang terlibat dalam perkara.
“Semua yang terlibat dalam persidangan ini, baik pengacara maupun Jaksa Penuntut Umum. Kalau ada yang beranggapan itu hanya untuk pengacara, bukan urusan saya,” ujar Fajar Parmono di hadapan penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Fajar juga menjelaskan bahwa penyampaian peringatan tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, imbauan serupa selalu disampaikan dalam setiap persidangan yang dipimpinnya sebagai bentuk menjaga independensi dan integritas proses peradilan.
“Pengacara Anda kan sering sidang dengan saya. Setiap sidang saya selalu sampaikan ini. Tadi juga saya sampaikan di sidang Tipikor,” tegasnya.
Penegasan itu sekaligus memperjelas bahwa larangan melakukan komunikasi dengan hakim di luar mekanisme persidangan merupakan prinsip yang berlaku bagi semua pihak.
Majelis hakim menekankan seluruh proses pembuktian dan penyampaian pendapat harus dilakukan secara terbuka di ruang sidang sesuai ketentuan hukum acara.
Dengan penjelasan tersebut, majelis berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai maksud peringatan yang telah disampaikan sebelumnya dan seluruh pihak tetap menjaga profesionalisme selama proses persidangan berlangsung.









