BENGKULUBAROMETER – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali bergulir di pengadilan pada Rabu (4/3/2026). Dalam sidang yang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidooi, tim penasihat hukum para terdakwa secara tegas menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak terbukti.
Melalui pleidooi tersebut, para terdakwa meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas karena dinilai tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan selama proses persidangan.
Tim Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari memaparkan sejumlah fakta hukum yang menurut mereka menunjukkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
“Seluruh konstruksi dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pleidooi tersebut.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta dalam pembangunan PTM dan Mega Mall dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka menegaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu, kerja sama tersebut juga disebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari DPRD Kota Bengkulu.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga membantah tudingan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam pleidooi dijelaskan bahwa penerbitan SHGB tersebut dilakukan sesuai aturan hukum agraria yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.
Tim penasihat hukum juga menepis tuduhan mengenai adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun dari tujuh terdakwa ataupun pihak korporasi yang memperoleh keuntungan dari proyek pembangunan PTM dan Mega Mall.
Sebaliknya, pembangunan proyek tersebut disebut sepenuhnya menggunakan dana investasi dari pihak swasta sebesar Rp97 miliar tanpa menggunakan anggaran dari APBD Kota Bengkulu.
Bahkan hingga saat ini, kondisi keuangan pihak swasta disebut masih mengalami defisit sekitar Rp60 miliar.
Defisit tersebut, menurut tim penasihat hukum, dipengaruhi sejumlah faktor seperti kesepakatan harga sewa yang relatif murah selama 20 tahun, keberadaan pedagang kaki lima liar di sekitar kawasan, kebakaran yang terjadi pada 2018, hingga dampak pandemi COVID-19 yang menurunkan aktivitas ekonomi.
Selain itu, pihak swasta juga disebut masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana investasi yang bersumber dari pinjaman pihak ketiga maupun dana talangan para pemegang saham.
Hal lain yang menjadi sorotan dalam pleidooi adalah terkait unsur kerugian negara yang dinilai tidak terbukti dalam perkara ini.
Tim penasihat hukum menilai laporan akuntan publik yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara tidak sah dan cacat prosedur.
Mereka menilai audit tersebut dilakukan oleh akuntan publik yang belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator (CFI). Selain itu, laporan tersebut juga disebut tidak didukung audit investigatif dan menggunakan metode serta waktu penghitungan yang dinilai tidak tepat.
Karena itu, laporan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti dalam persidangan.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu hingga saat ini tidak pernah beralih kepemilikan maupun diagunkan, dan tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditya Sembadha, menegaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat asas In Dubio Pro Reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian kesalahan terdakwa, maka keputusan harus berpihak pada terdakwa.
“Apabila dalam proses pembuktian muncul keraguan apakah terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa, baik dari sisi niat maupun perbuatan, maka demi hukum dan keadilan harus diterapkan asas In Dubio Pro Reo. Artinya, jika terdapat keraguan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Aditya saat membacakan pleidooi.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyinggung prinsip Ultimum Remedium dalam hukum pidana. Mereka menilai bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.
Menurut mereka, apabila yang dipersoalkan adalah pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama, seperti mekanisme bagi hasil atau kewajiban lainnya, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui jalur perdata terlebih dahulu.
Sebagai penutup pleidooi, penasihat hukum PT Tigadi Lestari, Billy Elanda, menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan penuntut umum tidak terbukti selama proses persidangan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, tidak ada satu pun unsur dalam dakwaan tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan oleh penuntut umum. Karena itu kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas, atau setidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Billy.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari penuntut umum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.









