BENGKULUBAROMETER – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi terbaru, polisi menyita sekitar 2.400 liter Bio Solar dari seorang warga Kota Manna, Bengkulu Selatan, berinisial WF. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini meresahkan masyarakat. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di wilayah Bengkulu Selatan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami melakukan penindakan ini atas perintah pimpinan, Bapak Kapolda Bengkulu, untuk menekan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang melanggar hukum,” kata Kompol Mirza, Kamis (29/1/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Tangki bahan bakar dibuat ganda agar mampu menampung Bio Solar lebih banyak dari kapasitas normal. Selain itu, tersangka juga menggunakan puluhan barcode untuk bisa melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU yang sama.
“Pelaku melakukan pengisian Bio Solar hingga empat kali dalam sehari dengan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi dan menggunakan banyak barcode,” ujar Mirza.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah menjalankan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2023. Bio Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu justru ditimbun, lalu dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2.400 liter Bio Solar, 44 barcode, serta tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut dan menampung BBM subsidi tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









