Tak Terima Diganti Ketua DPRD Bengkulu Sumardi, Gugat DPP Golkar dan Mendagri ke Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBQROMETER — Polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Golkar kini resmi memasuki ranah hukum. Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyeret DPP Partai Golkar serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sebagai pihak terkait.

Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Sumardi, Zetriansyah, SH, yang secara resmi telah memberitahukan kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai adanya gugatan PAW tersebut. Surat pemberitahuan bertanggal 16 Desember 2025 itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan dokumen gugatan yang diterima redaksi, perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor PN JKT-BRT-14122025GYG. Dalam gugatan tersebut, Sumardi bertindak sebagai Penggugat, sementara Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia didudukkan sebagai Tergugat I, Sekretaris Jenderal DPP Golkar sebagai Tergugat II, Samsi Amanah sebagai Tergugat III lamar, dan Menteri Dalam Negeri RI sebagai Turut Tergugat.

Baca Juga :  TNI Turun Tangan! Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pagaruyung Dikebut Demi Akses Warga

Kuasa hukum Sumardi menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas proses PAW yang dinilai bermasalah. Dalam surat resminya, pihak penggugat secara tegas meminta Mendagri menunda seluruh proses PAW hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Mohon untuk tidak menindaklanjuti Penggantian Antar Waktu (PAW) klien kami sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan permohonan dalam surat tersebut.

Baca Juga :  20 Tahun Konflik PT RAA, DPRD Malah Minta Warga Lengkapi Surat Penolakan Kades

Polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu sendiri telah berlangsung cukup lama dan memantik perdebatan publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut posisi strategis pimpinan lembaga legislatif daerah, tetapi juga menyentuh aspek ketatanegaraan, mekanisme partai politik, serta kewenangan administratif pemerintah pusat.

Sejumlah pihak menilai, jalur hukum yang ditempuh Sumardi merupakan bentuk upaya konstitusional untuk mencari keadilan dan kejelasan hukum. Terlebih, hingga saat ini Sumardi masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu, sementara proses PAW belum memiliki kepastian final.

Hingga berita ini diturunkan, DPP Partai Golkar maupun Kementerian Dalam Negeri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut dan langkah yang akan diambil ke depan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru