Polres Mukomuko Gelar Rakor Korwas PPNS Dalam Penyesuaian KUHAP Baru

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Jajaran Polres Mukomuko laksanakan rapat penguatan dan koordinasi, sosialisasi pembinaan teknis serta penegakan hukum strategis Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Mapolres Mukomuko ini menegaskan keberadaan Biro Korwas PPNS sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diungkapkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Ricky Crismawardana melalui Kasatreskrim, AKP. Panji Nugraha kegiatan ini menitikberatkan pada sosialisasi sekaligus menjelaskan peran penyidik selaku Korwas PPNS.

“Kegiatan ini tentang peran penyidik Polri selaku Korwas PPNS yang diatur di UU RI Nomor 20 tahun 2025,” kata Panji Nugraha.

Dia juga menambahkan KUHAP Baru yang disahkan pada 17 Desember 2025 dan berlalu efektif pada 2 Januari 2026 ini menggantikan KUHAP Nomor 8 tahun 1981 dalam menyesuaikan dengan KUHP nasional ( UU. Nomor 1 tahun 2023).

Baca Juga :  Harga Beras di Bengkulu Stabil, Polda Pastikan Tak Ada Lagi Permainan Harga

Dalam KUHAP baru ini berisi beberapa pembaharuan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, diantaranya penguatan Hak Asasi Manusia yang memberikan perlindungan dan penguatan Hak yang lebih komprehensif bagi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban bahkan penyandang disabilitas.

Kemudian modernisasi persidangan dengan mengatur pembaruan tata cara pemeriksaan dipersidangan agar lebih adil dan sejalan dengan prinsip due process of law. Begitupun dengan proses penegakan hukum penyidikan dan penuntutan.

Beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam Rakor ini meliputi:

Pasal 6 Ayat (1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Baca Juga :  Destita Tinjau RSKJ Soeprapto, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa Bengkulu

Ayat (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

PASAL 7 Ayat (2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

Ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Ayat (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Berita Terkait

Pemkab Lebong Hibahkan 6,19 Hektare Lahan, BRMP Bengkulu Bangun Kebun Percobaan Pertanian Modern
Ringankan Beban Pendidikan, PDIP Kota Bengkulu Salurkan Beasiswa PIP untuk 1.513 Siswa
Dana Hibah untuk KKT Rp20 Juta, KKT Andalkan Sumbangan Bazar Tabut
KKT Bengkulu Gelar Ambik Tanah Lebih Dulu, Pembukaan Festival Tabut Menyusul Sehari Kemudian.
Jejak Sang Pengayom, Kisah Irjen Pol Mardiyono yang Meninggalkan Kenangan di Tengah Masyarakat Bengkulu
150 Ormas dan LSM Aktif di Bengkulu, Kesbangpol Dorong Tetap Kritis namun Taat Hukum
Ini Asal Sekolah Enam Pelajar Bengkulu, Ikut Seleksi Paskibraka Nasional
PHRI Bengkulu Bangkit, Musda VI Jadi Momentum Perkuat Industri Hotel dan Restoran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Lebong Hibahkan 6,19 Hektare Lahan, BRMP Bengkulu Bangun Kebun Percobaan Pertanian Modern

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Ringankan Beban Pendidikan, PDIP Kota Bengkulu Salurkan Beasiswa PIP untuk 1.513 Siswa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dana Hibah untuk KKT Rp20 Juta, KKT Andalkan Sumbangan Bazar Tabut

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:32 WIB

KKT Bengkulu Gelar Ambik Tanah Lebih Dulu, Pembukaan Festival Tabut Menyusul Sehari Kemudian.

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WIB

150 Ormas dan LSM Aktif di Bengkulu, Kesbangpol Dorong Tetap Kritis namun Taat Hukum

Berita Terbaru