BENGKULUBAROMETER – Babak baru persidangan kasus Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu menghadirkan sudut pandang akademis yang memberi warna berbeda dalam proses pembuktian di pengadilan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis, 5 Februari 2026, majelis hakim mendengarkan keterangan empat orang ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.
Keempatnya berasal dari disiplin ilmu berbeda diantaranya hukum perjanjian, agraria, keuangan, dan hukum pidana, namun menyampaikan kesimpulan yang senada, dinilai perkara ini lebih tepat diposisikan sebagai sengketa perdata ketimbang tindak pidana korupsi.
Para ahli tersebut adalah Dr. Gunawan Widjaja sebagai ahli hukum perjanjian dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), Dr. Iing R. Sodikin Arifin selaku ahli agraria, Dr. Gilbert Rely sebagai ahli keuangan, serta Dr. Flora Dianti dari bidang hukum pidana. Kesaksian mereka menyoroti pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta yang sejak awal menjadi inti persoalan.
Dr. Gunawan Widjaja menjelaskan, dalam skema KPBU atau kerja sama pemanfaatan aset, mekanisme bagi hasil baru dapat diberlakukan setelah pihak swasta mencapai titik impas atau break even point. Artinya, pembagian keuntungan hanya mungkin dilakukan jika investasi dan biaya operasional telah tertutup dan usaha mulai menghasilkan laba.
Menurut dia, apabila kondisi riil proyek masih merugi akibat faktor eksternal, seperti kesepakatan tarif sewa yang rendah, keberadaan pedagang kaki lima liar, peristiwa kebakaran, hingga dampak pandemi—maka tidak tepat jika pihak swasta langsung dibebani tanggung jawab pidana.
“Jika pemerintah menghendaki perubahan klausul perjanjian, jalurnya adalah addendum yang disepakati bersama. Jika tak tercapai, penyelesaiannya melalui gugatan perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Sorotan berikutnya datang dari ahli keuangan, Dr. Gilbert Rely. Ia mengkritisi Laporan Akuntan Publik (LAP) tentang penghitungan kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan. Menurut Gilbert, laporan tersebut cacat prosedur karena tidak didahului audit investigatif dan tidak melalui mekanisme konfirmasi silang.
Ia juga menekankan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat aliran dana APBD yang hilang, sehingga unsur kerugian keuangan negara patut dipertanyakan. Lebih jauh, Gilbert menegaskan bahwa kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan, bukan akuntan publik biasa, apalagi jika penyusunnya tidak memiliki sertifikasi khusus sebagai Certified Financial Investigator.
Kekhawatiran publik terkait potensi hilangnya aset tanah milik daerah dijawab oleh Dr. Iing R. Sodikin Arifin. Ia memaparkan asas pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan Indonesia, yang membedakan kepemilikan tanah dan bangunan. Dalam konteks PTM dan Mega Mall, tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) tetap milik Pemkot Bengkulu, sementara bangunan yang berdiri di atasnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik investor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, HGB dapat dijaminkan ke bank, namun jaminan tersebut hanya melekat pada bangunan, bukan tanah HPL. Selain itu, Kepmendagri Nomor 11 Tahun 2001 juga mengatur pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak ketiga tanpa mengubah status kepemilikan aset.
Dari perspektif hukum pidana, Dr. Flora Dianti menegaskan pentingnya asas ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Jika pokok masalahnya berkisar pada pelaksanaan perjanjian dan pembagian hasil, maka ranah yang tepat adalah perdata.
“Memidanakan risiko bisnis atau sengketa kontrak tanpa adanya niat jahat merupakan kekeliruan dalam penerapan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus ditetapkan oleh lembaga berwenang dengan metode yang sah.
Penasihat hukum para terdakwa dari PT Tigadi Lestari, Hema Simanjuntak, menegaskan bahwa keterangan para ahli di persidangan semakin memperjelas duduk perkara yang sesungguhnya. Menurut dia, sejak awal perkara PTM dan Mega Mall Bengkulu adalah persoalan pelaksanaan perjanjian kerja sama yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
“Keterangan para ahli hari ini memperkuat fakta bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama ini. Yang terjadi adalah perbedaan tafsir dan pelaksanaan kontrak, sehingga jalur yang tepat adalah perdata, bukan pidana,” kata Hema seusai persidangan.
Senada dengan itu, penasihat hukum lainnya, Billy Elanda, menyoroti aspek pembuktian kerugian keuangan negara yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum. Ia menyebut penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat karena disusun tanpa prosedur audit investigatif dan tanpa kewenangan yang sah.
“Ahli keuangan sudah menjelaskan dengan terang bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Jika dasar penghitungan saja cacat prosedur, maka konstruksi dakwaan menjadi lemah,” ujar Billy.
Sementara itu, Shilviana, selaku penasihat hukum para terdakwa, menegaskan pentingnya asas kehati-hatian dalam menerapkan hukum pidana terhadap kegiatan usaha. Menurut dia, risiko bisnis dan dinamika ekonomi tidak boleh serta-merta dikriminalisasi, apalagi ketika tidak ditemukan niat jahat dari pihak pengelola.
“Hukum pidana adalah upaya terakhir. Jangan sampai sengketa bisnis yang wajar dalam sebuah kerja sama jangka panjang justru dipaksakan masuk ke ranah pidana. Ini berbahaya bagi iklim investasi dan kepastian hukum,” kata Shilviana.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









