Selama 17 Tahun Diduga Ilegal, Ratusan Warga  5 Kecamatan Desak Hentikan Aktivitas PT RAA

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga demo di Bengkulu Tengah menuntut penghentian PT RAA yang diduga 17 tahun beroperasi tanpa HGU dan IUP.

Ratusan warga demo di Bengkulu Tengah menuntut penghentian PT RAA yang diduga 17 tahun beroperasi tanpa HGU dan IUP.

BENGKULUBAROMETER – Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara tumpah ruah di halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Kamis 15 Januari 2026 siang. Mereka datang membawa 18  tuntutan nita kesepakatan satu tuntutan yang menjadi sorortan, hentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selama hampir dua dekade.

Meskipun ratusan masa namun Masyarakat mampu membuktikan akksi berlangsung tertib. Massa membawa spanduk, bendera Merah Putih, dan berbagi spanduk berbagai tulisan, serta berorasi menggunakan pengeras suara. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat mengawal jalannya demonstrasi agar tetap kondusif.

Koordinator aksi, Nur Hasan, menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga telah beroperasi sekitar 17 tahun di wilayah lintas kabupaten, sebuah kewenangan yang seharusnya berada di tangan Gubernur Bengkulu, bukan pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Apel Perdana 2026, Pemprov Bengkulu Diminta Fokus Kerja Nyata Bantu Rakyat

“Ini bukan persoalan sepele. Operasional lintas kabupaten wajib mengantongi izin dari gubernur. Faktanya, PT RAA diduga tidak memiliki HGU dan IUP-B yang sah,” tegas Nur Hasan di hadapan massa.

Dalam nota kesepakatan yang dibacakan, massa secara tegas meminta penghentian total seluruh aktivitas PT RAA, dengan dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Tak hanya itu, warga juga mendesak pencabutan IUP PT RAA Nomor 05 Tahun 2011 yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Tengah. Menurut mereka, izin tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2004 dan berbagai Peraturan Menteri Pertanian.

“Kami tidak anti investasi. Kami hanya ingin investasi yang taat hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nur Hasan, disambut sorak massa.

Baca Juga :  Karnaval Batik Besurek Internasional 2026 Meriah, Ribuan Warga Padati Kota Bengkulu 

Ia menambahkan, apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa izin lengkap, maka lahan perkebunan seharusnya dikembalikan kepada negara. Warga pun memberi tenggat waktu hingga 20 Januari 2026 untuk mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat.

“Tuntutan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari hukum, perizinan, hingga kewenangan pemerintahan. Kami akan melakukan kajian menyeluruh,” katanya.

Hasil kajian tersebut, lanjut Iwan, akan diumumkan secara resmi kepada publik pada Selasa, 20 Januari 2026. Pernyataan itu menjadi titik harap sekaligus penentu langkah lanjutan masyarakat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru