BENGKULUBAROMETER – Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara tumpah ruah di halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Kamis 15 Januari 2026 siang. Mereka datang membawa 18 tuntutan nita kesepakatan satu tuntutan yang menjadi sorortan, hentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selama hampir dua dekade.
Meskipun ratusan masa namun Masyarakat mampu membuktikan akksi berlangsung tertib. Massa membawa spanduk, bendera Merah Putih, dan berbagi spanduk berbagai tulisan, serta berorasi menggunakan pengeras suara. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat mengawal jalannya demonstrasi agar tetap kondusif.
Koordinator aksi, Nur Hasan, menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga telah beroperasi sekitar 17 tahun di wilayah lintas kabupaten, sebuah kewenangan yang seharusnya berada di tangan Gubernur Bengkulu, bukan pemerintah kabupaten.
“Ini bukan persoalan sepele. Operasional lintas kabupaten wajib mengantongi izin dari gubernur. Faktanya, PT RAA diduga tidak memiliki HGU dan IUP-B yang sah,” tegas Nur Hasan di hadapan massa.
Dalam nota kesepakatan yang dibacakan, massa secara tegas meminta penghentian total seluruh aktivitas PT RAA, dengan dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Tak hanya itu, warga juga mendesak pencabutan IUP PT RAA Nomor 05 Tahun 2011 yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Tengah. Menurut mereka, izin tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2004 dan berbagai Peraturan Menteri Pertanian.
“Kami tidak anti investasi. Kami hanya ingin investasi yang taat hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nur Hasan, disambut sorak massa.
Ia menambahkan, apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa izin lengkap, maka lahan perkebunan seharusnya dikembalikan kepada negara. Warga pun memberi tenggat waktu hingga 20 Januari 2026 untuk mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat.
“Tuntutan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari hukum, perizinan, hingga kewenangan pemerintahan. Kami akan melakukan kajian menyeluruh,” katanya.
Hasil kajian tersebut, lanjut Iwan, akan diumumkan secara resmi kepada publik pada Selasa, 20 Januari 2026. Pernyataan itu menjadi titik harap sekaligus penentu langkah lanjutan masyarakat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









