Selama 17 Tahun Diduga Ilegal, Ratusan Warga  5 Kecamatan Desak Hentikan Aktivitas PT RAA

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga demo di Bengkulu Tengah menuntut penghentian PT RAA yang diduga 17 tahun beroperasi tanpa HGU dan IUP.

Ratusan warga demo di Bengkulu Tengah menuntut penghentian PT RAA yang diduga 17 tahun beroperasi tanpa HGU dan IUP.

BENGKULUBAROMETER – Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara tumpah ruah di halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Kamis 15 Januari 2026 siang. Mereka datang membawa 18  tuntutan nita kesepakatan satu tuntutan yang menjadi sorortan, hentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selama hampir dua dekade.

Meskipun ratusan masa namun Masyarakat mampu membuktikan akksi berlangsung tertib. Massa membawa spanduk, bendera Merah Putih, dan berbagi spanduk berbagai tulisan, serta berorasi menggunakan pengeras suara. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat mengawal jalannya demonstrasi agar tetap kondusif.

Koordinator aksi, Nur Hasan, menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga telah beroperasi sekitar 17 tahun di wilayah lintas kabupaten, sebuah kewenangan yang seharusnya berada di tangan Gubernur Bengkulu, bukan pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi, Kaur terima 40 Persen Kuota Pupuk

“Ini bukan persoalan sepele. Operasional lintas kabupaten wajib mengantongi izin dari gubernur. Faktanya, PT RAA diduga tidak memiliki HGU dan IUP-B yang sah,” tegas Nur Hasan di hadapan massa.

Dalam nota kesepakatan yang dibacakan, massa secara tegas meminta penghentian total seluruh aktivitas PT RAA, dengan dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Tak hanya itu, warga juga mendesak pencabutan IUP PT RAA Nomor 05 Tahun 2011 yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Tengah. Menurut mereka, izin tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2004 dan berbagai Peraturan Menteri Pertanian.

“Kami tidak anti investasi. Kami hanya ingin investasi yang taat hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nur Hasan, disambut sorak massa.

Baca Juga :  Tak Terima Diganti Ketua DPRD Bengkulu Sumardi, Gugat DPP Golkar dan Mendagri ke Pengadilan

Ia menambahkan, apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa izin lengkap, maka lahan perkebunan seharusnya dikembalikan kepada negara. Warga pun memberi tenggat waktu hingga 20 Januari 2026 untuk mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat.

“Tuntutan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari hukum, perizinan, hingga kewenangan pemerintahan. Kami akan melakukan kajian menyeluruh,” katanya.

Hasil kajian tersebut, lanjut Iwan, akan diumumkan secara resmi kepada publik pada Selasa, 20 Januari 2026. Pernyataan itu menjadi titik harap sekaligus penentu langkah lanjutan masyarakat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru