BENGKULUBAROMETER – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM), Senin 26 Januari 2026. Sidang yang menyedot perhatian publik ini mengungkap sejumlah fakta penting terkait proses jual beli batu bara hingga dugaan manipulasi dokumen reklamasi tambang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi. Tiga di antaranya merupakan karyawan PT Inti Bara Perdana (IBP), yakni Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita. Dua saksi lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nurkhalis dan Achmad Rifani.
Dalam persidangan, JPU berupaya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses jual beli batu bara antara PT RSM dan PT IBP. Selain itu, jaksa juga mendalami dugaan suap yang dilakukan untuk meloloskan dokumen reklamasi tambang milik PT RSM yang bermasalah.
Saksi Nurkhalis mengungkapkan, pada tahun 2023 Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengirimkan surat penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi PT RSM tahun 2023. Penolakan itu disebabkan karena bekas tambang tahun sebelumnya belum direklamasi sesuai ketentuan.
Meski sempat dilakukan reklamasi, menurut Nurkhalis, upaya tersebut dinilai belum memenuhi syarat. Untuk menyiasati persoalan itu, terdakwa Sutarman selaku Direktur Utama PT IBP disebut meminta bantuan terdakwa Nazirin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang.
Akibatnya, sejumlah dokumen yang sebelumnya bermasalah akhirnya bisa lolos pemeriksaan. PT RSM pun dapat kembali melanjutkan aktivitas pertambangan.
“Saya diminta tolong memproses dokumen tersebut. Saya menerima Rp 30 juta, dan Pak Achmad menerima Rp 40 juta,” ungkap Nurkhalis di hadapan majelis hakim.
Selain saksi ASN, tiga karyawan PT IBP juga memberikan keterangan terkait proses penjualan batu bara milik PT RSM. Maryati Agustina mengaku pernah mengikuti rapat pada tahun 2022 bersama sejumlah pihak, termasuk Beby Husy, Agusman, Sakya Husya, serta karyawan PT RSM dan PT IBP.
Dalam rapat itu, Maryati diminta membantu proses pengapalan atau pemuatan batu bara ke tongkang. Atas tugas tersebut, ia menerima komisi Rp 250 ribu per tongkang.
“Dari Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) PT RSM saya sampaikan ke manajer PT IBP. Satu tongkang dapat Rp 250 ribu,” jelasnya.
Saksi lain, Rati Maryani, selaku admin stok pile PT IBP, menyebut stok batu bara tersebut diketahui milik terdakwa Beby Husy. Ia bertugas mencatat keluar masuk batu bara berdasarkan perintah atasan dan menerima komisi Rp 180 ribu per tongkang.
Sementara itu, Helni Novita yang menangani administrasi transaksi menjelaskan bahwa seluruh transaksi jual beli batu bara dilakukan setelah royalti dibayarkan. Menurutnya, tanpa pembayaran royalti, transaksi tidak bisa diproses.
“Kalau royalti belum dibayar, jual beli tidak bisa dilakukan,” tegas Helni.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mendalami aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak.









