BENGKULUBAROMETER – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu memperketat aturan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kebijakan baru ini menegaskan, calon siswa yang tidak melakukan pelaporan pada tahap awal dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sistem akan langsung mengunci akses pendaftaran peserta yang lalai melapor, tanpa ada kesempatan kedua seperti tahun sebelumnya. Aturan ini menjadi salah satu perubahan paling krusial dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, menjelaskan bahwa secara umum mekanisme SPMB masih serupa dengan tahun lalu. Namun, sejumlah penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi agar proses seleksi lebih tertib dan tidak membingungkan masyarakat.
“Secara umum masih sama, tetapi ada beberapa perubahan penting dari hasil evaluasi tahun lalu,” ujar Inne, Selasa (28/04/2026).
Menurutnya, perubahan paling tegas ada pada tahap pelaporan awal. Jika sebelumnya peserta yang tidak melapor masih bisa mengikuti tahapan berikutnya, kini sistem tidak lagi memberikan toleransi.
“Kalau tahap pertama tidak dilaporkan, maka otomatis tidak bisa lanjut. Sistem langsung terkunci,” tegasnya.
Selain itu, SPMB 2026 juga mulai menerapkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen dalam penilaian seleksi. Kebijakan ini menjadi pembeda dibanding tahun sebelumnya, di mana nilai TKA belum digunakan.
“Sekarang nilai TKA sudah masuk dalam perhitungan seleksi,” jelas Inne.
Sementara itu, untuk kapasitas rombongan belajar (rombel), Disdikbud memastikan tidak ada perubahan. Setiap rombel tetap diisi maksimal 36 siswa tanpa penambahan kuota.
“Jumlahnya tetap 36 siswa per rombel, tidak ada penambahan,” katanya.
Di tingkat SMA, rata-rata sekolah memiliki hingga 12 rombel, bahkan lebih, tergantung kapasitas masing-masing sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa daya tampung masih relatif stabil dibanding tahun sebelumnya.
Disdikbud juga mengingatkan para calon peserta didik untuk aktif memantau posisi peringkat melalui sistem aplikasi yang tersedia. Langkah ini penting agar peserta bisa mengambil keputusan cepat jika peluang diterima di sekolah pilihan utama semakin kecil.
Peserta juga disarankan memanfaatkan jeda antar tahapan, termasuk masa sanggah, untuk mempertimbangkan pilihan sekolah lain yang masih memiliki kuota.
“Nanti ada jeda antar tahap. Itu bisa digunakan untuk melihat peringkat dan mencari alternatif sekolah,” tutup Inne.
Dengan aturan baru ini, Disdikbud berharap proses SPMB 2026 berjalan lebih disiplin, transparan, dan minim polemik seperti yang sempat terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









