SPMB 2026 Bengkulu Diperketat! Tak Lapor Tahap Awal, Akses Langsung Terkunci

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPMB: Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, tegaskan SPMB 2026 Bengkulu diperketat. Calon siswa yang tidak melapor di tahap awal langsung terkunci dan tak bisa lanjut seleksi. Nilai TKA kini jadi syarat baru. (Selasa-04-2026)--FOTO: HANDI//MBG.

SPMB: Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, tegaskan SPMB 2026 Bengkulu diperketat. Calon siswa yang tidak melapor di tahap awal langsung terkunci dan tak bisa lanjut seleksi. Nilai TKA kini jadi syarat baru. (Selasa-04-2026)--FOTO: HANDI//MBG.

BENGKULUBAROMETER – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu memperketat aturan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kebijakan baru ini menegaskan, calon siswa yang tidak melakukan pelaporan pada tahap awal dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sistem akan langsung mengunci akses pendaftaran peserta yang lalai melapor, tanpa ada kesempatan kedua seperti tahun sebelumnya. Aturan ini menjadi salah satu perubahan paling krusial dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, menjelaskan bahwa secara umum mekanisme SPMB masih serupa dengan tahun lalu. Namun, sejumlah penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi agar proses seleksi lebih tertib dan tidak membingungkan masyarakat.

“Secara umum masih sama, tetapi ada beberapa perubahan penting dari hasil evaluasi tahun lalu,” ujar Inne, Selasa (28/04/2026).

Baca Juga :  BNPT dan Densus 88 Perkuat Benteng Generasi Muda dari Ancaman Dunia Digital

Menurutnya, perubahan paling tegas ada pada tahap pelaporan awal. Jika sebelumnya peserta yang tidak melapor masih bisa mengikuti tahapan berikutnya, kini sistem tidak lagi memberikan toleransi.

“Kalau tahap pertama tidak dilaporkan, maka otomatis tidak bisa lanjut. Sistem langsung terkunci,” tegasnya.

Selain itu, SPMB 2026 juga mulai menerapkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen dalam penilaian seleksi. Kebijakan ini menjadi pembeda dibanding tahun sebelumnya, di mana nilai TKA belum digunakan.

“Sekarang nilai TKA sudah masuk dalam perhitungan seleksi,” jelas Inne.

Sementara itu, untuk kapasitas rombongan belajar (rombel), Disdikbud memastikan tidak ada perubahan. Setiap rombel tetap diisi maksimal 36 siswa tanpa penambahan kuota.

“Jumlahnya tetap 36 siswa per rombel, tidak ada penambahan,” katanya.

Di tingkat SMA, rata-rata sekolah memiliki hingga 12 rombel, bahkan lebih, tergantung kapasitas masing-masing sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa daya tampung masih relatif stabil dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Peringati Bulan K3 2026, Pemprov Instruksikan Perusahaan Gelar Bakti Sosial

Disdikbud juga mengingatkan para calon peserta didik untuk aktif memantau posisi peringkat melalui sistem aplikasi yang tersedia. Langkah ini penting agar peserta bisa mengambil keputusan cepat jika peluang diterima di sekolah pilihan utama semakin kecil.

Peserta juga disarankan memanfaatkan jeda antar tahapan, termasuk masa sanggah, untuk mempertimbangkan pilihan sekolah lain yang masih memiliki kuota.

“Nanti ada jeda antar tahap. Itu bisa digunakan untuk melihat peringkat dan mencari alternatif sekolah,” tutup Inne.

Dengan aturan baru ini, Disdikbud berharap proses SPMB 2026 berjalan lebih disiplin, transparan, dan minim polemik seperti yang sempat terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru