Tersangka Arisan Online Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Korban Minta Keadilan 

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan penipuan arisan online yang sempat menghebohkan warga Kota Bengkulu akhirnya memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polresta Bengkulu resmi menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama Anggun alias (35), warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Ia diduga terlibat dalam kasus arisan online yang dilaporkan para korban sejak Februari 2024 lalu.

Dalam proses tahap dua tersebut, penyidik menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Baca Juga :  Terungkap! 5 Polisi di Lebong Positif Narkoba Usai Penggerebekan Jaringan Sabu

Penasehat hukum korban, R. Dini Hasanah mengatakan, pihak korban menyambut baik pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Menurutnya, langkah itu menjadi harapan bagi korban yang selama ini menunggu kepastian hukum.

“Saat ini berkas sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan. Korban berharap proses hukum berjalan sampai tuntas dan ada kejelasan terkait kerugian yang dialami,” ujar R. Dini Hasanah.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Nova Lestari. Ia bersama sejumlah korban lainnya mengaku mengalami kerugian akibat arisan online yang dijalankan tersangka.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Matangkan Perampingan OPD, Fokus Perkuat Kinerja Birokrasi dan Pelayanan Publik

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melibatkan sistem arisan online dengan nominal cukup besar. Sejumlah peserta mengaku awalnya percaya karena arisan berjalan lancar, namun belakangan pembayaran mulai macet hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal terbaru yakni Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penyidik Polresta Bengkulu memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga proses persidangan di pengadilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB