Tersangka Arisan Online Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Korban Minta Keadilan 

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan penipuan arisan online yang sempat menghebohkan warga Kota Bengkulu akhirnya memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polresta Bengkulu resmi menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama Anggun alias (35), warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Ia diduga terlibat dalam kasus arisan online yang dilaporkan para korban sejak Februari 2024 lalu.

Dalam proses tahap dua tersebut, penyidik menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Baca Juga :  Saksi Tunjukkan Nota Penjualan, Beberkan Alur Setoran Uang ke Terdakwa di Sidang Penggelapan Rp6,8 Miliar

Penasehat hukum korban, R. Dini Hasanah mengatakan, pihak korban menyambut baik pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Menurutnya, langkah itu menjadi harapan bagi korban yang selama ini menunggu kepastian hukum.

“Saat ini berkas sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan. Korban berharap proses hukum berjalan sampai tuntas dan ada kejelasan terkait kerugian yang dialami,” ujar R. Dini Hasanah.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Nova Lestari. Ia bersama sejumlah korban lainnya mengaku mengalami kerugian akibat arisan online yang dijalankan tersangka.

Baca Juga :  Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melibatkan sistem arisan online dengan nominal cukup besar. Sejumlah peserta mengaku awalnya percaya karena arisan berjalan lancar, namun belakangan pembayaran mulai macet hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal terbaru yakni Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penyidik Polresta Bengkulu memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga proses persidangan di pengadilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru