Tersangka Arisan Online Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Korban Minta Keadilan 

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan penipuan arisan online yang sempat menghebohkan warga Kota Bengkulu akhirnya memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polresta Bengkulu resmi menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama Anggun alias (35), warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Ia diduga terlibat dalam kasus arisan online yang dilaporkan para korban sejak Februari 2024 lalu.

Dalam proses tahap dua tersebut, penyidik menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Baca Juga :  Kapolri Bongkar-Pasang Pejabat Polda Bengkulu, Sinyal Penyegaran Besar Menuju 2026

Penasehat hukum korban, R. Dini Hasanah mengatakan, pihak korban menyambut baik pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Menurutnya, langkah itu menjadi harapan bagi korban yang selama ini menunggu kepastian hukum.

“Saat ini berkas sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan. Korban berharap proses hukum berjalan sampai tuntas dan ada kejelasan terkait kerugian yang dialami,” ujar R. Dini Hasanah.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Nova Lestari. Ia bersama sejumlah korban lainnya mengaku mengalami kerugian akibat arisan online yang dijalankan tersangka.

Baca Juga :  Kinerja Kejati Bengkulu Dipuji Komisi III DPR RI: Momentum Konsolidasi Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melibatkan sistem arisan online dengan nominal cukup besar. Sejumlah peserta mengaku awalnya percaya karena arisan berjalan lancar, namun belakangan pembayaran mulai macet hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal terbaru yakni Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penyidik Polresta Bengkulu memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga proses persidangan di pengadilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Lebong Hibahkan 6,19 Hektare Lahan, BRMP Bengkulu Bangun Kebun Percobaan Pertanian Modern
Ringankan Beban Pendidikan, PDIP Kota Bengkulu Salurkan Beasiswa PIP untuk 1.513 Siswa
Dana Hibah untuk KKT Rp20 Juta, KKT Andalkan Sumbangan Bazar Tabut
KKT Bengkulu Gelar Ambik Tanah Lebih Dulu, Pembukaan Festival Tabut Menyusul Sehari Kemudian.
Jejak Sang Pengayom, Kisah Irjen Pol Mardiyono yang Meninggalkan Kenangan di Tengah Masyarakat Bengkulu
150 Ormas dan LSM Aktif di Bengkulu, Kesbangpol Dorong Tetap Kritis namun Taat Hukum
Ini Asal Sekolah Enam Pelajar Bengkulu, Ikut Seleksi Paskibraka Nasional
PHRI Bengkulu Bangkit, Musda VI Jadi Momentum Perkuat Industri Hotel dan Restoran
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Lebong Hibahkan 6,19 Hektare Lahan, BRMP Bengkulu Bangun Kebun Percobaan Pertanian Modern

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Ringankan Beban Pendidikan, PDIP Kota Bengkulu Salurkan Beasiswa PIP untuk 1.513 Siswa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dana Hibah untuk KKT Rp20 Juta, KKT Andalkan Sumbangan Bazar Tabut

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:32 WIB

KKT Bengkulu Gelar Ambik Tanah Lebih Dulu, Pembukaan Festival Tabut Menyusul Sehari Kemudian.

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WIB

150 Ormas dan LSM Aktif di Bengkulu, Kesbangpol Dorong Tetap Kritis namun Taat Hukum

Berita Terbaru