Mantan Pacar Terdakwa Jadi Saksi, Ungkap Pernah Temani Latifa Beli Mobil hingga Brankas

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan dana milik CV Mandiri Sejahtera kembali menghadirkan fakta-fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mohammad Iqbal.

Empat saksi tersebut adalah Bobi, yang merupakan mantan pacar terdakwa Latifa, Iskandar Novianto selaku auditor eksternal, Dimas yang bekerja sebagai admin ekspedisi, serta Wulan selaku admin sales.

Sorotan persidangan kali ini tertuju pada kesaksian Bobi. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Latifa. Selama menjalin hubungan tersebut, Bobi mengaku beberapa kali menemani Latifa melakukan berbagai aktivitas, termasuk membeli sebuah mobil dan brankas.

“Saat kami masih berpacaran, saya pernah menemani Latifa membeli mobil. Saya juga pernah menemani membeli brankas,” ungkapnya

Tidak hanya itu, Bobi juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali mengantar Latifa ke salon kecantikan. Menurut keterangannya, dalam satu minggu terdakwa bahkan bisa pergi ke salon hingga empat kali.

“Saya beberapa kali mengantar Latifa ke salon, bahkan dalam seminggu bisa sampai empat kali.” Tambahnya

Baca Juga :  BPS Bengkulu Kejar Basis Data UMKM Terlengkap, Hampir 500 Ribu Usaha Sudah Terdata

Kesaksian tersebut disampaikan secara terbuka di ruang sidang sebagai bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Keterangan Bobi kemudian didengarkan dan dicatat oleh majelis hakim bersama keterangan saksi-saksi lainnya.

Selain Bobi, auditor eksternal Iskandar Novianto, admin ekspedisi Dimas, dan admin sales Wulan juga memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan mereka terkait aktivitas administrasi dan keuangan di CV Mandiri Sejahtera.

“Saya berperan sebagai auditor eksternal yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan penyimpangan keuangan di CV. Mandiri Sejahtera,” ungkap Iskandar dihadapan majelis hakim.

Menurut Iskandar, audit yang dilakukannya fokus pada transaksi dan dokumen keuangan, yang tentunya berdasarkan penugasan dan hasil audit internal perusahaan.

“Transaksi dan dokumen keuangan hasil audit internal tersebut, ada yang berasal dari penyidik dan juga dari perusahaan. Selain itu juga ada dokumen pendukung, seperti data dalam format Microsoft Excel,” kata Iskandar.

Kemudian, lanjut Iskandar, pembukuan yang dikelola masing-masing admin, hingga print out percakapan WhatsApp (WA) yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

“Setelah saya melakukan audit terhadap transaksi dan dokumen keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024, terdapat selisih Rp225 juta. Dimana hasil audit yang saya lakukan lebih besar ketimbang hasil audit eksternal,” tegas Iskandar.

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Perlindungan Hutan: Peringatan Dini atas Ancaman Bencana di Sumatera

Iskandar menambahkan, dari audit yang dilakukannya, juga ditemukan pola atau modus dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang tergambar dari data Exel. Dimana terdapat beberapa admin yang menangani transaksi.

“Tapi seluruh uang yang masuk ke perusahaan, pada akhirnya disetorkan kepada terdakwa,” tambah Iskandar.

Selain itu, Saksi Iskandar juga mennyindir pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, terkait dugaan perubahan atau manipulasi terhadap laptop kerja milik terdakwa.

“Pemeriksaan yang saya lakukan berdasarkan dokumen dan data yang telah diverifikasi, sehingga menjadi alat pembuktian dalam perkara ini,” beber Iskandar.

Sementara itu, Saksi Wulan mengemukakan, waktu pemeriksaan internal terkait dugan penggelapan uang, dirinya ikut dipanggil owner perusahaan.

“Pada waktu itu ada Pak Aris Setiawan dan juga terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan sama sekali. Bahkan terdakwa juga menyatakan siap mengembalikan uang perusahaan,” terang Wulan saat ditanya majelis hakim.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB