BENGKULUBAROMETER – Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan dana milik CV Mandiri Sejahtera kembali menghadirkan fakta-fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mohammad Iqbal.
Empat saksi tersebut adalah Bobi, yang merupakan mantan pacar terdakwa Latifa, Iskandar Novianto selaku auditor eksternal, Dimas yang bekerja sebagai admin ekspedisi, serta Wulan selaku admin sales.
Sorotan persidangan kali ini tertuju pada kesaksian Bobi. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Latifa. Selama menjalin hubungan tersebut, Bobi mengaku beberapa kali menemani Latifa melakukan berbagai aktivitas, termasuk membeli sebuah mobil dan brankas.
“Saat kami masih berpacaran, saya pernah menemani Latifa membeli mobil. Saya juga pernah menemani membeli brankas,” ungkapnya
Tidak hanya itu, Bobi juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali mengantar Latifa ke salon kecantikan. Menurut keterangannya, dalam satu minggu terdakwa bahkan bisa pergi ke salon hingga empat kali.
“Saya beberapa kali mengantar Latifa ke salon, bahkan dalam seminggu bisa sampai empat kali.” Tambahnya
Kesaksian tersebut disampaikan secara terbuka di ruang sidang sebagai bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Keterangan Bobi kemudian didengarkan dan dicatat oleh majelis hakim bersama keterangan saksi-saksi lainnya.
Selain Bobi, auditor eksternal Iskandar Novianto, admin ekspedisi Dimas, dan admin sales Wulan juga memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan mereka terkait aktivitas administrasi dan keuangan di CV Mandiri Sejahtera.
“Saya berperan sebagai auditor eksternal yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan penyimpangan keuangan di CV. Mandiri Sejahtera,” ungkap Iskandar dihadapan majelis hakim.
Menurut Iskandar, audit yang dilakukannya fokus pada transaksi dan dokumen keuangan, yang tentunya berdasarkan penugasan dan hasil audit internal perusahaan.
“Transaksi dan dokumen keuangan hasil audit internal tersebut, ada yang berasal dari penyidik dan juga dari perusahaan. Selain itu juga ada dokumen pendukung, seperti data dalam format Microsoft Excel,” kata Iskandar.
Kemudian, lanjut Iskandar, pembukuan yang dikelola masing-masing admin, hingga print out percakapan WhatsApp (WA) yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
“Setelah saya melakukan audit terhadap transaksi dan dokumen keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024, terdapat selisih Rp225 juta. Dimana hasil audit yang saya lakukan lebih besar ketimbang hasil audit eksternal,” tegas Iskandar.
Iskandar menambahkan, dari audit yang dilakukannya, juga ditemukan pola atau modus dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang tergambar dari data Exel. Dimana terdapat beberapa admin yang menangani transaksi.
“Tapi seluruh uang yang masuk ke perusahaan, pada akhirnya disetorkan kepada terdakwa,” tambah Iskandar.
Selain itu, Saksi Iskandar juga mennyindir pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, terkait dugaan perubahan atau manipulasi terhadap laptop kerja milik terdakwa.
“Pemeriksaan yang saya lakukan berdasarkan dokumen dan data yang telah diverifikasi, sehingga menjadi alat pembuktian dalam perkara ini,” beber Iskandar.
Sementara itu, Saksi Wulan mengemukakan, waktu pemeriksaan internal terkait dugan penggelapan uang, dirinya ikut dipanggil owner perusahaan.
“Pada waktu itu ada Pak Aris Setiawan dan juga terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan sama sekali. Bahkan terdakwa juga menyatakan siap mengembalikan uang perusahaan,” terang Wulan saat ditanya majelis hakim.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









