BENGKULUBAROMETER – Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 memasuki babak krusial. Sudah memasuki Desember 2025, pemerintah pusat belum juga menetapkan upah minimum yang menjadi acuan penting bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Padahal, berdasarkan jadwal normal, UMP semestinya sudah ditetapkan pada November 2025.
Keterlambatan ini memicu sorotan publik, terutama dari kalangan pekerja yang menunggu kepastian penghasilan tahun depan, serta dunia usaha yang membutuhkan prediktabilitas untuk perencanaan anggaran.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor memastikan bahwa pemerintah tidak sedang menunda tanpa alasan. Ia menegaskan penetapan UMP 2026 sedang menunggu “momen yang tepat” agar keputusan tersebut tidak menimbulkan gejolak ekonomi maupun politik.
“Untuk upah minimum dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya. Ini agar stabilitas perekonomian dan stabilitas politik berjalan dengan baik, sesuai apa yang diputuskan pemerintah,” ujar Afriansyah saat ditemui di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu.
Afriansyah menjelaskan bahwa proses pembahasan UMP 2026 telah berlangsung lama. Dewan Pengupahan Nasional dan unsur Tripartit telah melakukan serangkaian rapat sejak Maret 2025.
Penetapan UMP kali ini menjadi lebih kompleks karena pemerintah wajib memperhitungkan berbagai variabel, termasuk. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kondisi ekonomi makro, Situasi ketenagakerjaan dan inflasi.
“Kita melihat seluruh aspek itu. Putusan MK, KHL, semuanya sedang dihitung dan dipertimbangkan,” tegas Afriansyah.
Pemerintah, lanjutnya, juga sedang merampungkan rumus perhitungan UMP yang final, agar formulanya bisa diterima baik oleh pengusaha maupun pekerja. Salah satu variabel yang turut memengaruhi adalah kondisi bencana di beberapa wilayah. Pemerintah menilai dampak bencana, baik ekonomi maupun sosial, dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam menerapkan upah minimum.
“Kalau bencana juga menjadi salah satu faktor, namun untuk daerah tertentu. Karena skala upah tidak rata semua, ada formula khusus yang kita lakukan,” jelas Afriansyah.
Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat ini dilanda musibah besar. Kondisi itu menjadi pertimbangan penting dalam menyusun UMP 2026, terutama terkait daya dukung ekonomi daerah.
“Keluarga kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sedang dilanda musibah. Apa pun yang diputuskan nanti tentu akan memiliki dampak, dan itu yang harus kita pikirkan,” ujar Afriansyah.
Meski belum ditetapkan, pemerintah memastikan satu hal. UMP 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, para pelaku usaha dan pekerja tetap mendapatkan kepastian sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi








