BENGKULUBAROMETER – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 bukan sekadar kebijakan administratif. Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa aturan pengupahan memiliki konsekuensi hukum tegas bagi pengusaha yang melanggar.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh perusahaan di Bengkulu diwajibkan membayar upah pekerja minimal sesuai UMP atau UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi praktik pembayaran upah di bawah standar.
“Jadi tidak ada alasan lagi, upah pekerja itu di bawah UMP,” tegas Usin, Senin 29 Desember 2025
Menurut Usin, penetapan angka UMP dan UMK hanyalah langkah awal. Tantangan terbesar justru terletak pada pengawasan dan penerapan di lapangan. Selama ini, pelanggaran pengupahan kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya keberanian pekerja untuk melapor.
Ia menekankan bahwa regulasi pengupahan telah dilindungi payung hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp 400 juta.
“Aturannya jelas dan tegas. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan ketentuan ini per 1 Januari 2026,” ujarnya.
Sebagai lembaga legislatif, Komisi IV DPRD Bengkulu menyatakan komitmennya untuk mengawal penerapan UMP 2026 secara ketat. Usin menyebut DPRD membuka pintu selebar-lebarnya bagi pekerja yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan.
“Kalau ada karyawan digaji di bawah UMP atau UMK, silakan datang ke DPRD. Laporan akan kami proses serius,” katanya.
Ia juga meminta serikat pekerja dan buruh perorangan agar tidak takut bersuara. Menurutnya, upah layak adalah hak konstitusional pekerja dan menjadi fondasi kesejahteraan keluarga.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu telah menetapkan UMP Bengkulu 2026 sebesar Rp2.827.250,90 atau naik Rp157.211,90 dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, UMK tertinggi tercatat di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp3.217.086,00, disusul Kota Bengkulu Rp3.089.218,66.
Dengan ancaman sanksi pidana dan pengawasan legislatif, DPRD berharap tak ada lagi pengusaha yang bermain-main dengan hak buruh.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









