UMP Bengkulu 2026 Wajib Dipatuhi, DPRD Ingatkan Pengusaha Terancam Pidana

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring

BENGKULUBAROMETER – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 bukan sekadar kebijakan administratif. Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa aturan pengupahan memiliki konsekuensi hukum tegas bagi pengusaha yang melanggar.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh perusahaan di Bengkulu diwajibkan membayar upah pekerja minimal sesuai UMP atau UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi praktik pembayaran upah di bawah standar.

“Jadi tidak ada alasan lagi, upah pekerja itu di bawah UMP,” tegas Usin, Senin 29 Desember 2025

Menurut Usin, penetapan angka UMP dan UMK hanyalah langkah awal. Tantangan terbesar justru terletak pada pengawasan dan penerapan di lapangan. Selama ini, pelanggaran pengupahan kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya keberanian pekerja untuk melapor.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan 2.400 Liter Bio Solar di Bengkulu Selatan, Satu Warga Kota Manna Jadi Tersangka

Ia menekankan bahwa regulasi pengupahan telah dilindungi payung hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp 400 juta.

“Aturannya jelas dan tegas. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan ketentuan ini per 1 Januari 2026,” ujarnya.

Sebagai lembaga legislatif, Komisi IV DPRD Bengkulu menyatakan komitmennya untuk mengawal penerapan UMP 2026 secara ketat. Usin menyebut DPRD membuka pintu selebar-lebarnya bagi pekerja yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan.

Baca Juga :  Siapkan Kawasan Industri 215 Hektar, Pelabuhan Pulau Baai Disulap Jadi Mesin Ekonomi Raksasa Bengkulu 

“Kalau ada karyawan digaji di bawah UMP atau UMK, silakan datang ke DPRD. Laporan akan kami proses serius,” katanya.

Ia juga meminta serikat pekerja dan buruh perorangan agar tidak takut bersuara. Menurutnya, upah layak adalah hak konstitusional pekerja dan menjadi fondasi kesejahteraan keluarga.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu telah menetapkan UMP Bengkulu 2026 sebesar Rp2.827.250,90 atau naik Rp157.211,90 dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, UMK tertinggi tercatat di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp3.217.086,00, disusul Kota Bengkulu Rp3.089.218,66.

Dengan ancaman sanksi pidana dan pengawasan legislatif, DPRD berharap tak ada lagi pengusaha yang bermain-main dengan hak buruh.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi
Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini
Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah
Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa
Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK
Investor Masuk Pulau Baai, Sinyal Kebangkitan Kawasan Industri Mulai Terlihat
Pemprov Reshuffle 54 Pejabat, Ini Daftar Lengkap dan Pesan di Baliknya
Ribuan Personel Polda Bengkulu Bersihkan 38 Spot Wisata Sekaligus
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:24 WIB

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:18 WIB

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Rabu, 1 April 2026 - 18:46 WIB

Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa

Rabu, 1 April 2026 - 15:44 WIB

Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK

Berita Terbaru

Bengkulu

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:18 WIB