UMP Bengkulu 2026 Wajib Dipatuhi, DPRD Ingatkan Pengusaha Terancam Pidana

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring

BENGKULUBAROMETER – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 bukan sekadar kebijakan administratif. Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa aturan pengupahan memiliki konsekuensi hukum tegas bagi pengusaha yang melanggar.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh perusahaan di Bengkulu diwajibkan membayar upah pekerja minimal sesuai UMP atau UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi praktik pembayaran upah di bawah standar.

“Jadi tidak ada alasan lagi, upah pekerja itu di bawah UMP,” tegas Usin, Senin 29 Desember 2025

Menurut Usin, penetapan angka UMP dan UMK hanyalah langkah awal. Tantangan terbesar justru terletak pada pengawasan dan penerapan di lapangan. Selama ini, pelanggaran pengupahan kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya keberanian pekerja untuk melapor.

Baca Juga :  Tangis Haru Sambut Kepulangan Empat Korban TPPO

Ia menekankan bahwa regulasi pengupahan telah dilindungi payung hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp 400 juta.

“Aturannya jelas dan tegas. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan ketentuan ini per 1 Januari 2026,” ujarnya.

Sebagai lembaga legislatif, Komisi IV DPRD Bengkulu menyatakan komitmennya untuk mengawal penerapan UMP 2026 secara ketat. Usin menyebut DPRD membuka pintu selebar-lebarnya bagi pekerja yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan.

Baca Juga :  Dari 138 Pemegang IUP dan SIPB di Bengkulu, Baru 7 Perusahaan Laporkan Produksi Tambang

“Kalau ada karyawan digaji di bawah UMP atau UMK, silakan datang ke DPRD. Laporan akan kami proses serius,” katanya.

Ia juga meminta serikat pekerja dan buruh perorangan agar tidak takut bersuara. Menurutnya, upah layak adalah hak konstitusional pekerja dan menjadi fondasi kesejahteraan keluarga.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu telah menetapkan UMP Bengkulu 2026 sebesar Rp2.827.250,90 atau naik Rp157.211,90 dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, UMK tertinggi tercatat di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp3.217.086,00, disusul Kota Bengkulu Rp3.089.218,66.

Dengan ancaman sanksi pidana dan pengawasan legislatif, DPRD berharap tak ada lagi pengusaha yang bermain-main dengan hak buruh.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda
Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Berita Terbaru