BENGKULUBAROMETER – Upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memperluas jaminan sosial tenaga kerja memasuki babak baru. Sebanyak 71.935 pekerja rentan, mulai dari linmas, pekerja harian, buruh kasar, hingga pengemudi ojek konvensional dan ojek online, kini resmi mengantongi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, mengatakan bahwa pemberian perlindungan ini menyasar pekerja yang tetap rentan terhadap risiko meskipun tidak terikat hubungan kerja formal.
“Dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja rentan mendapat jaminan resmi. Jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, mereka berhak atas santunan,” ujar Syarif saat penyerahan simbolis, Kamis (11/12/2025).
Program ini tidak hanya memberikan perlindungan dasar, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengurangi kerentanan ekonomi keluarga pekerja di Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu bahkan mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar, dialokasikan khusus untuk pembiayaan iuran jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang sulit menjangkau biaya mandiri.
Syarif menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjadi mitra strategis dalam program ini. Pemprov menggandeng BPJS untuk memetakan kelompok pekerja yang paling rentan menghadapi risiko di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyatakan bahwa hasil penelusuran menunjukkan banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan sama sekali.
“Buruh harian, linmas, pekerja kasar, hingga tukang ojek adalah kelompok yang bekerja dengan risiko tinggi. Perlindungan dari Pemprov ini sangat tepat,” pungkasnya.
Dengan cakupan lebih dari 70 ribu pekerja, Bengkulu menjadi salah satu provinsi dengan peserta pekerja rentan terbesar di Sumatera. Program ini juga menjadi langkah strategis menuju Universal Labor Protection yang selama ini digenjot pemerintah pusat.









