71 Ribu Lebih Pekerja Rentan Bengkulu Kini Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memperluas jaminan sosial tenaga kerja memasuki babak baru. Sebanyak 71.935 pekerja rentan, mulai dari linmas, pekerja harian, buruh kasar, hingga pengemudi ojek konvensional dan ojek online, kini resmi mengantongi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, mengatakan bahwa pemberian perlindungan ini menyasar pekerja yang tetap rentan terhadap risiko meskipun tidak terikat hubungan kerja formal.

“Dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja rentan mendapat jaminan resmi. Jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, mereka berhak atas santunan,” ujar Syarif saat penyerahan simbolis, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  Bank Bengkulu Bukukan Laba Rp 135 Miliar, Kinerja 2025 Tumbuh Signifikan

Program ini tidak hanya memberikan perlindungan dasar, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengurangi kerentanan ekonomi keluarga pekerja di Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu bahkan mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar, dialokasikan khusus untuk pembiayaan iuran jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang sulit menjangkau biaya mandiri.

Syarif menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjadi mitra strategis dalam program ini. Pemprov menggandeng BPJS untuk memetakan kelompok pekerja yang paling rentan menghadapi risiko di lapangan.

Baca Juga :  Pekan Depan Penyidik Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Wakil Rektor Unived

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyatakan bahwa hasil penelusuran menunjukkan banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan sama sekali.

“Buruh harian, linmas, pekerja kasar, hingga tukang ojek adalah kelompok yang bekerja dengan risiko tinggi. Perlindungan dari Pemprov ini sangat tepat,” pungkasnya.

Dengan cakupan lebih dari 70 ribu pekerja, Bengkulu menjadi salah satu provinsi dengan peserta pekerja rentan terbesar di Sumatera. Program ini juga menjadi langkah strategis menuju Universal Labor Protection yang selama ini digenjot pemerintah pusat.

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru