Terbukti? Proyek Perpipaan Air Bersih di Lebong Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi (JD) dan Sambungan Rumah (SR) Perpipaan Air Bersih di Kabupaten Lebong, Jumat (7/11/25). (foto: Aan Ade Putrabengkulubarometer.com/)

Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi (JD) dan Sambungan Rumah (SR) Perpipaan Air Bersih di Kabupaten Lebong, Jumat (7/11/25). (foto: Aan Ade Putrabengkulubarometer.com/)

Lebong – Indikasi pelanggaran spesifikasi teknis dan adanya pembiaran oleh pihak terkait dalam pelaksanaan tiga paket Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi (JD) dan Sambungan Rumah (SR) Perpipaan Air Bersih di Kabupaten Lebong semakin terungkap, Jumat (7/11/25).

Fakta tersebut terkuak saat dilakukan pengecekan langsung terhadap volume pekerjaan galian oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong, bersama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Tim Pendampingan Proyek Strategis Daerah (PSD) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pada seluruh titik pengecekan ditemukan kekurangan volume pekerjaan galian. Untuk proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Air Saringan, rata-rata kekurangan volume galian pipa berdiameter 3 inchi mencapai sekitar 22 cm, sedangkan pipa berdiameter 2 inchi sekitar 20 cm. Sementara itu, pada proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Air Udik, kekurangan volume galian pipa 3 inchi rata-rata mencapai 20 cm, dan untuk pipa 2 inchi sekitar 15 cm.

Baca Juga :  Pemkab Lebong dan TNI-Polri Kompak Bersihkan Sisa Banjir, Warga Bingin Kuning Mulai Bangkit

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ferdi Afrian, membenarkan adanya kekurangan volume pekerjaan galian tersebut.

“Rata-rata minus. Di paket Air Bulok, untuk pipa diameter 3 inchi, volume galian rata-rata hanya 0,38 meter, sedangkan untuk pipa 2 inchi hanya 0,35 meter,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Tragedi di Rawa Bawah Jembatan Danau Dendam: Bocah 11 Tahun Tenggelam Saat Mencari Ikan Cupang

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider, ST, juga menegaskan bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan pekerjaan galian tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, kedalaman pekerjaan galian memang tidak sesuai spesifikasi. Untuk pipa 2 inchi, kedalamannya hanya berkisar 20 hingga 30 cm, padahal sesuai ketentuan harus 50 cm. Sedangkan galian pipa 3 inchi hanya sekitar 30–45 cm, seharusnya 60 cm,” ungkap Ifan Raider.

Pihak Dinas PUPR-Hub Lebong telah menginstruksikan kontraktor pelaksana untuk segera melakukan penggalian ulang agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru