Proyek Rekonstruksi di Lebong Tak Pakai APD? JMJKT: Abaikan Keselamatan Pekerja

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Pengamanan pada Jalan Provinsi Kelas I Ruas Curup – Muara Aman di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong (foto: Aan Ade Putrabengkulubarometer.com/)

Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Pengamanan pada Jalan Provinsi Kelas I Ruas Curup – Muara Aman di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong (foto: Aan Ade Putrabengkulubarometer.com/)

Lebong – Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Pengamanan pada Jalan Provinsi Kelas I Ruas Curup – Muara Aman di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, dengan anggaran kurang lebih 11 miliar rupiah, disorot karena para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri.

Proyek yang bersumber dari dana hibah pemerintah tersebut dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi dan mulai berjalan sejak Juni 2025.

Berdasarkan ketentuan, penggunaan APD diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No 8 Tahun 2010 tentang APD, yang mewajibkan perusahaan menyediakan APD standar SNI secara gratis, lengkap dengan kewajiban pemeliharaan serta penggantian jika rusak atau kedaluwarsa.

Baca Juga :  MDLand : Dirgahayu Provinsi Bengkulu, ke 57 Tahun, Semoga Semakin Maju, Rakyat Sejahtera dan Bahagia

Pantauan Jaringan Masyarakat Juru Kalang Topos (JMJKT) Lebong di lokasi sejak awal pekerjaan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan APD sama sekali. Padahal, pekerjaan pada proyek ini memiliki risiko tinggi dan sangat membahayakan keselamatan pekerja.

Alat Pelindung Diri merupakan perlengkapan wajib untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya seperti cedera, penyakit, maupun kecelakaan kerja.

“Proyek ini diduga tidak ada pengawasan. Keselamatan pekerja jadi pertanyaan,” ujar Ketua JMJKT Lebong, Sakut Irawan.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan ART Memicu Polemik Publik karena Libatkan Anak Anggota DPRD Bengkulu

JMJKT juga menduga pekerjaan rekonstruksi tersebut dikerjakan asal-asalan. Indikasinya terlihat dari pengabaian penggunaan APD sejak proyek dimulai.

“Kami menduga proyek dengan anggaran sangat besar ini dibangun asal jadi. Kami juga meminta Kejati dan PPTK dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan,” tambahnya.

Ketika awak media mengonfirmasi pengawas proyek di lokasi, jawaban yang diberikan dinilai tidak masuk akal. Pengawas proyek bernama Kasturi menyebut pekerja tidak memakai APD karena kondisi cuaca.

“Pekerja tidak menggunakan APD karena cuaca panas, pak,” ujar Kasturi saat dikonfirmasi.


Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru