Warga Lebong Diduga Jadi Korban TPPO

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 18:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TPPO (foto: dok hukum online)

Ilustrasi TPPO (foto: dok hukum online)

Lebong – Menyikapi informasi yang disampaikan pihak berwenang dari Bandung, Jawa Barat, kepada Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) beberapa waktu lalu, terungkap bahwa seorang warga dari salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara terjaring aparat saat dilakukan penggerebekan di lokasi penampungan calon tenaga kerja tujuan luar negeri di Bandung, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Lebong, Riko Tandean, kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/11/25).

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong, kami mengimbau seluruh warga untuk lebih waspada terhadap informasi di media sosial serta berhati-hati dalam memilih perusahaan atau menerima tawaran untuk bekerja ke luar negeri,” ujar Riko.

Menurutnya, kewaspadaan penting dilakukan untuk menghindari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang secara ilegal melalui ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Bentuk eksploitasi dapat berupa kerja paksa, perbudakan modern, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ.

Baca Juga :  Wali Kota Ultimatum Warem, Pantai Panjang Ditertibkan Demi Wisata Bersih

Untuk mencegah terjadinya TPPO, Riko menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran kerja ilegal yang terlalu menggiurkan, terutama tawaran kerja ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi seperti BP2MI, memverifikasi informasi lowongan, perusahaan, serta agen penyalur sebelum menerima tawaran apa pun. Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas serta segera melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang.

Riko Tandean turut menyampaikan beberapa Tips Menghindari TPPO:

  1. Gunakan jalur resmi. Pastikan seluruh proses pekerjaan luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan instansi terkait seperti BP2MI.
  2. Verifikasi tawaran kerja. Cek kebenaran lowongan, gaji, lokasi, dan kondisi kerja sebelum memutuskan berangkat.
  3. Waspadai tawaran terlalu bagus. Curigai iming-iming gaji tinggi dengan persyaratan yang terlalu mudah.
  4. Hati-hati terhadap informasi di media sosial. Jangan mudah percaya pada tawaran dari akun pribadi atau sumber tidak jelas.
  5. Jaga dokumen pribadi. Jangan menyerahkan KTP, paspor, atau visa kepada pihak lain tanpa alasan jelas.
  6. Kenali prosedur legal. Pahami seluruh persyaratan, hak, dan kewajiban untuk bekerja ke luar negeri.
  7. Konsultasikan dengan pihak berwenang. Jika ragu, konsultasikan tawaran kerja ke Disnaker atau BP2MI.
Baca Juga :  Bapemperda DPRD Lebong Segera Bentuk Raperda Kopi untuk Dongkrak PAD

Selain itu, Riko Tandean juga berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong dapat segera melapor kepada Disnakertrans atau pihak berwajib apabila menemukan atau mendengar adanya upaya rekrutmen tenaga kerja oleh oknum yang tidak jelas identitas maupun perusahaannya.

“Kami memiliki seluruh data perusahaan yang terafiliasi secara resmi. Jika ada kecurigaan terhadap upaya rekrutmen tenaga kerja di desa-desa, segera laporkan kepada Disnakertrans atau pihak berwajib,” tegas Riko Tandean.


Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB