Resmi! Pakoe Boewono XIV Sah Bertakhta: Tak Ada Dualisme, Ini Penegasan Hukum dari Mantan Hakim PTUN Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran pers resmi pada Jumat, 14 November 2025, oleh penasihat hukum Keraton, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., yang juga dikenal sebagai mantan Hakim PTUN Jakarta. (foto: dok istimewa)

Siaran pers resmi pada Jumat, 14 November 2025, oleh penasihat hukum Keraton, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., yang juga dikenal sebagai mantan Hakim PTUN Jakarta. (foto: dok istimewa)

Solo – Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa kedudukan hukum Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah sangat kuat, baik secara adat maupun landasan legal. Penegasan ini disampaikan dalam siaran pers resmi pada Jumat, 14 November 2025, oleh penasihat hukum Keraton, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., yang juga dikenal sebagai mantan Hakim PTUN Jakarta.

Dalam pernyataannya, Dr. Teguh Satya Bhakti menekankan bahwa keberadaan Keraton Surakarta sebagai institusi adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan kebudayaan bangsa.

“Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan lembaga adat dan monarki tradisional yang eksistensinya terbentuk secara historis, memiliki legitimasi sosio-kultural, dan menjalankan fungsi penting sebagai pusat kebudayaan Jawa dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulisnya. Ia menegaskan bahwa fungsi tersebut memperoleh perlindungan konstitusional sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Keraton menegaskan bahwa kepemimpinan adat saat ini secara sah berada di bawah SISKS Pakoe Boewono XIV – Puruboyo.

“Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan institusi monarki adat yang dipimpin oleh seorang Raja, dan pada saat ini kepemimpinan tersebut secara sah berada di bawah SISKS Pakoe Boewono XIV atau dulunya Gusti Puruboyo,” jelas siaran pers tersebut.

Baca Juga :  Tokoh Papua Soroti Pentingnya Keamanan, Satgas Damai Cartenz Dinilai Beri Rasa Aman bagi Warga

Penetapan PB XIV sebagai Putra Mahkota telah dilakukan sejak 23 Februari 2012 melalui Titah atau Sabda Raja PB XIII dalam upacara Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata. Penegasan tersebut kembali diumumkan secara publik pada 27 Februari 2022 saat Tingalan Jumenengan Dalem PB XIII Ke.18.

Setelah wafatnya PB XIII pada 2 November 2025, prosesi ikrar kenaikan takhta dilaksanakan pada Rabu Legi, 14 Jumadil Awal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025 — hanya tiga hari setelah mangkatnya raja dan dulu juga pernah terjadi diera Pakoe Boewono IV.

“Prosesi tersebut menjadi penegasan resmi keberlanjutan takhta sesuai tradisi dan tata adat Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar Teguh.

Dengan demikian, sejak 5 November 2025, seluruh kewenangan adat dan pemerintahan Keraton berada dalam otoritas PB XIV.

“Konsekuensinya, seluruh kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan adat serta pemusatan kekuasaan berada sepenuhnya dalam kewenangan SISKS Pakoe Boewono XIV,” tegasnya.

Baca Juga :  MDLand : Dirgahayu Provinsi Bengkulu, ke 57 Tahun, Semoga Semakin Maju, Rakyat Sejahtera dan Bahagia

Selain itu, prosesi Jumenengan pada Sabtu, 15 November 2025, disebut bersifat seremonial — bertujuan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat Indonesia dan komunitas internasional bahwa PB XIV adalah raja yang sah.

Isu dualisme kepemimpinan ditepis tegas oleh Keraton.
“Isu mengenai adanya dualisme kepemimpinan sesungguhnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kaidah adat maupun ketetapan internal Keraton. Klaim bahwa penetapan Raja Baru belum final tidak berkaitan dengan legalitas PB XIV sebagai pemangku takhta yang sah,” tulis Dr. Teguh.

Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat di antara sebagian keluarga merupakan persoalan internal adat yang akan diselesaikan melalui mekanisme Keraton sendiri.
“Tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila pihak lain, termasuk Pemerintah, melakukan intervensi dalam urusan ini,” tegas mantan Hakim PTUN Jakarta tersebut.

Di akhir pernyataan, Dr. Teguh Satya Bhakti mengajak semua pihak untuk menjaga marwah adat, menghormati proses suksesi, serta mendukung pemerintahan SDISKS Pakoe Boewono XIV sebagai bagian penting dari kelestarian budaya Jawa. (rls)

Berita Terkait

Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU
Korem 041/Gamas Lestarikan Budaya Bangsa, Ajang Seni Jadi Perekat Kebersamaan Antar Satuan
Tawa Anak Papua Pecah Saat Satgas Damai Cartenz Datangi Panti Asuhan, Hadirkan Harapan dan Kebahagiaan di Keerom
Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik, Lemhannas Kukuhkan 85 Alumni P3N Angkatan XXVII
Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar
DPD RI Pastikan Harga Sawit Akan Kembali Normal, Petani Diminta Tetap Tenang
Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia di Arab Saudi
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:59 WIB

Korem 041/Gamas Lestarikan Budaya Bangsa, Ajang Seni Jadi Perekat Kebersamaan Antar Satuan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:07 WIB

Tawa Anak Papua Pecah Saat Satgas Damai Cartenz Datangi Panti Asuhan, Hadirkan Harapan dan Kebahagiaan di Keerom

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:04 WIB

Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik, Lemhannas Kukuhkan 85 Alumni P3N Angkatan XXVII

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:58 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

Berita Terbaru