Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Perlindungan Hutan: Peringatan Dini atas Ancaman Bencana di Sumatera

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Upaya peringatan dini ancaman bencana alam di Bengkuulu, berkaca pada trgedi bencana alam yang terjadi ditiga provinsi di Pulau Sumatra, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengambil Langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu sebagai instruksi langsung untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan serta memastikan masyarakat memahami larangan-larangan utama yang tercantum dalam peraturan kehutanan nasional.

Penerbitan surat edaran ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah provinsi tidak ingin kecenderungan bencana ekologis, mulai dari banjir bandang, longsor, hingga kebakaran hutan  kembali bergulir menghadang wilayah Bengkulu yang secara geografis sangat rentan.

Dalam surat edarannya, Gubernur Helmi Hasan meminta para kepala daerah untuk aktif menginformasikan kepada masyarakat mengenai ketentuan krusial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Larangan-larangan yang disampaikan bukan hanya bersifat administratif, tetapi menyasar langsung pada praktik merusak hutan yang selama ini kerap menjadi pemicu bencana.

Pemerintah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa sejumlah tindakan kini diawasi secara ketat dan berisiko hukum berat jika dilanggar. Instruksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan hutan bukan semata urusan negara, tetapi juga kewajiban seluruh warga.

Surat edaran tersebut memuat daftar larangan yang menegaskan kembali substansi UU Kehutanan. Beberapa larangan utama antara lain.

  1. Membuka atau Mengerjakan Kawasan Hutan Tanpa Izin

Praktik membuka lahan dengan cara merambah hutan tanpa persetujuan resmi menjadi salah satu pemicu utama degradasi kawasan hutan di sejumlah daerah. Kegiatan ini kembali diperingatkan untuk tidak dilakukan dalam bentuk apa pun.

  1. Menebang Pohon Dekat Sungai dan Merusak Tutupan Lahan
Baca Juga :  Diduga Mark Up Rp14 Miliar di Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru

Gubernur juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem sungai. Penebangan dengan jarak tertentu dari aliran sungai dilarang keras karena dapat memicu erosi dan memperparah risiko banjir.

  1. Larangan Membakar Hutan

Pembakaran hutan, baik disengaja maupun tidak, tercatat sebagai salah satu penyebab kabut asap dan kerusakan ekosistem di Sumatera. Edaran ini menegaskan kembali bahwa pembakaran hutan merupakan pelanggaran serius.

  1. Melakukan Penebangan atau Memanen Hasil Hutan Tanpa Izin Pejabat Berwenang

Termasuk di dalamnya membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan ilegal, yang memperkuat rantai perdagangan sumber daya hutan secara non-prosedural.

  1. Membawa Alat Berat dan Peralatan Berisiko

Gubernur menekankan bahwa membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa tujuan yang jelas atau tanpa izin dapat diasumsikan sebagai upaya merusak hutan.

  1. Menggembalakan Ternak dan Mengeluarkan Satwa atau Tumbuhan Liar Tanpa Izin

Ketentuan ini bertujuan menjaga flora dan fauna yang masih tersisa di lingkungan hutan dari ancaman eksploitasi.

Daftar larangan tersebut bukan hal baru, tetapi Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa penerapan di lapangan harus diperkuat, terutama di tengah kondisi bencana alam yang mulai meningkat dalam satu dekade terakhir.

Tidak hanya untuk masyarakat umum dan pemerintah daerah, edaran ini juga menyasar kelompok pengelola kawasan hutan berizin.

Gubernur mengingatkan bahwa pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga areal perizinan mereka.

Peringatan tersebut merujuk pada. Pasal 399 Peraturan Menteri LHK Nomor 07 Tahun 2021, serta, Pasal 93 Peraturan Menteri LHK Nomor 09 Tahun 2021.

Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban penerima izin untuk melaksanakan perlindungan, pengamanan, hingga pelaporan berkala terhadap kondisi kawasan yang menjadi tanggung jawab mereka.

Baca Juga :  Putusan Kasus Mega Mall Bengkulu Diwarnai Dissenting Opinion Hakim

Hal ini penting agar tidak terjadi pembiaran pengrusakan hutan di area PS maupun PPKH yang selama ini semestinya menjadi contoh pengelolaan hutan berkelanjutan.

Bencana ekologis di Sumatera menjadi latar belakang kuat atas lahirnya edaran ini. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Bengkulu mengalami bencana hidrometeorologi yang sebagian besar berkaitan dengan perubahan tutupan lahan.

Bengkulu sendiri termasuk wilayah dengan curah hujan tinggi dan topografi rawan longsor. Kerusakan hutan skala kecil maupun besar berpotensi memperburuk situasi, terutama di daerah hulu sungai dan kawasan pegunungan.

Tindakan preventif melalui kebijakan, seperti Surat Edaran Gubernur — menjadi penting untuk memutus mata rantai kerusakan dan mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain. Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danrem 041/Gamas Bengkulu.

Tembusan secara luas ini menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga, sekaligus memastikan bahwa pemerintah pusat mengetahui langkah-langkah yang ditempuh daerah untuk melindungi kawasan hutan. Dalam penutup surat yang ditandatangani 25 November 2025 itu, Gubernur Helmi Hasan menyampaikan apresiasi dan ajakan kerja sama kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota.

“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulisnya.

Kebijakan ini diharapkan bukan hanya menjadi instruksi di atas kertas, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menjaga kelestarian hutan Bengkulu. Dengan kondisi alam yang terus berubah dan ancaman bencana yang semakin nyata, pemerintah provinsi menegaskan bahwa perlindungan hutan adalah investasi penting bagi keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat Bengkulu di masa depan.

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB