UMP 2026 Belum Ditetapkan Hingga Desember, Kemenaker Pertimbangkan Putusan MK, KHL, dan Dampak Bencana

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 memasuki babak krusial. Sudah memasuki Desember 2025, pemerintah pusat belum juga menetapkan upah minimum yang menjadi acuan penting bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Padahal, berdasarkan jadwal normal, UMP semestinya sudah ditetapkan pada November 2025.

Keterlambatan ini memicu sorotan publik, terutama dari kalangan pekerja yang menunggu kepastian penghasilan tahun depan, serta dunia usaha yang membutuhkan prediktabilitas untuk perencanaan anggaran.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor memastikan bahwa pemerintah tidak sedang menunda tanpa alasan. Ia menegaskan penetapan UMP 2026 sedang menunggu “momen yang tepat” agar keputusan tersebut tidak menimbulkan gejolak ekonomi maupun politik.

“Untuk upah minimum dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya. Ini agar stabilitas perekonomian dan stabilitas politik berjalan dengan baik, sesuai apa yang diputuskan pemerintah,” ujar Afriansyah saat ditemui di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Teuku Zulkarnain Pastikan, Jalan Rusak Pulau Baai Dipastikan Dibangun Tahun Ini

Afriansyah menjelaskan bahwa proses pembahasan UMP 2026 telah berlangsung lama. Dewan Pengupahan Nasional dan unsur Tripartit telah melakukan serangkaian rapat sejak Maret 2025.

Penetapan UMP kali ini menjadi lebih kompleks karena pemerintah wajib memperhitungkan berbagai variabel, termasuk. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kondisi ekonomi makro, Situasi ketenagakerjaan dan inflasi.

“Kita melihat seluruh aspek itu. Putusan MK, KHL, semuanya sedang dihitung dan dipertimbangkan,” tegas Afriansyah.

Pemerintah, lanjutnya, juga sedang merampungkan rumus perhitungan UMP yang final, agar formulanya bisa diterima baik oleh pengusaha maupun pekerja. Salah satu variabel yang turut memengaruhi adalah kondisi bencana di beberapa wilayah. Pemerintah menilai dampak bencana, baik ekonomi maupun sosial, dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam menerapkan upah minimum.

Baca Juga :  Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

“Kalau bencana juga menjadi salah satu faktor, namun untuk daerah tertentu. Karena skala upah tidak rata semua, ada formula khusus yang kita lakukan,” jelas Afriansyah.

Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat ini dilanda musibah besar. Kondisi itu menjadi pertimbangan penting dalam menyusun UMP 2026, terutama terkait daya dukung ekonomi daerah.

“Keluarga kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sedang dilanda musibah. Apa pun yang diputuskan nanti tentu akan memiliki dampak, dan itu yang harus kita pikirkan,” ujar Afriansyah.

Meski belum ditetapkan, pemerintah memastikan satu hal. UMP 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, para pelaku usaha dan pekerja tetap mendapatkan kepastian sebelum memasuki tahun anggaran baru.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru