BENGKULUBAROMETER – Dijawalkan persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Kelas IA, pada Hari Senin, 19 Januari 2026, diketahui Beby Hussy yang merupakan Bos tambang batu bara Bengkulu, menjalani tiga persidangan sekaligus dalam satu hari, masing-masing dengan perkara berbeda.
Sejak pagi hingga malam, Beby Hussy menjalani persidangan. Ia tidak hanya duduk sebagai terdakwa utama dalam kasus korupsi pertambangan batu bara, tetapi juga diseret dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap pejabat pengawas tambang. Situasi ini menjadikan persidangan Beby Hussy sebagai salah satu perkara korupsi tambang paling kompleks yang pernah ditangani pengadilan di Bengkulu.
Dalam perkara utama korupsi tambang, Beby Hussy yang berstatus Komisaris PT Tunas Bara Jaya diadili bersama 11 terdakwa lain. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pimpinan perusahaan tambang, pejabat pengawasan, hingga petugas lembaga verifikasi kualitas batu bara.
Nama-nama besar turut disebut, antara lain Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, hingga Inspektur Tambang Kementerian ESDM Nazirin.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi kunci yang membuka tabir dugaan manipulasi kualitas batu bara dan perizinan tambang bermasalah. Dua saksi berasal dari Sucofindo dan dua lainnya dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu.
Salah satu saksi, Ideran, analis kualitas batu bara Sucofindo, mengaku mendapat perintah langsung dari atasannya untuk mengubah nilai kalori batu bara (GAR) milik perusahaan tambang tertentu. Ia mengaku tidak memahami secara teknis perubahan tersebut, namun tetap menjalankan arahan.
Pernyataan itu membuat majelis hakim bereaksi keras. Apalagi terungkap bahwa Ideran menerima uang Rp35 juta dari atasannya. Meski berdalih sebagai uang kompensasi kerja, majelis menilai keterangan saksi berbelit-belit.
Sedangkan Jaksa penuntut Umum Kejati Bengkulu Muib menegaskan, praktik penurunan nilai kualitas batu bara berdampak langsung pada royalti negara. Semakin rendah nilai batu bara di atas kertas, semakin kecil setoran ke kas negara.
“Dari keterangan Sucofindo, penurunan kualitas dilakukan atas perintah terdakwa Iman Sumantri. Ini jelas berdampak pada berkurangnya kewajiban royalti kepada negara,” tegas Muib.
Sementara itu, kuasa hukum Beby Hussy, Yakup Putra Hasibuan, menilai persidangan justru menguntungkan kliennya. Menurutnya, tidak satu pun saksi menyebut adanya perintah langsung dari Beby Hussy untuk melakukan manipulasi.
Dalam kasus tindak pidana Koruspi Pertambangan batu bara, Beby Hussy sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya, menjalani persidangan Bersama 11 terdakwa yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa: General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana; Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander; Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi; Awang (adik kandung Bebby Hussie); Andy Putra (kerabat jauh Bebby Hussie); serta Nazirin (atau T. Nadzirin), Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Bengkulu (2024-2025).
Sedangkan dalam persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Beby Hussy menjalani persidangan bersa anaknya Sasya Hussy. Sedangkan sidang ketiga perkara suap, Beby Hussy disidang Bersama terdakwa Sutarman, Nazirin.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









