Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 22 Hari

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETETR – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ketetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda kerja dan perencanaan kegiatan sepanjang tahun depan. Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan pada 19 September 2025 .

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama, sehingga total hari libur resmi pada 2026 mencapai 22 hari. Penetapan ini mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas nasional dan kebutuhan masyarakat untuk beribadah serta berkumpul bersama keluarga.

Berdasarkan lampiran SKB, hari libur nasional 2026 didominasi oleh peringatan hari besar keagamaan dari berbagai agama. Tahun baru 2026 dimulai dengan libur 1 Januari yang jatuh pada hari Kamis. Selanjutnya, masyarakat akan menikmati libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari, disusul Tahun Baru Imlek pada 17 Februari.

Momentum libur panjang terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 21–22 Maret 2026 (Sabtu–Minggu). Selain itu, terdapat libur Hari Raya Nyepi, Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), Hari Buruh Internasional, Idul Adha, Waisak, hingga Natal pada 25 Desember.

Baca Juga :  Sebanyak 500 Peserta Ramaikan BPK Fun Run 2025.

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan enam hari cuti bersama. Cuti bersama tersebut melekat pada perayaan besar, seperti Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, serta Natal. Cuti bersama ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk memperpanjang waktu istirahat tanpa mengganggu ritme kerja nasional.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing instansi dan perusahaan.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam SKB.

Hari Libur Nasional Tahun 2026

1 Januari, Kamis – Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari, Jumat – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

17 Februari, Selasa – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret, Kamis – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

21–22 Maret, Sabtu–Minggu – Idulfitri 1447 H

3 April, Jumat – Wafat Yesus Kristus

5 April, Minggu – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei, Jumat – Hari Buruh Internasional

14 Mei, Kamis – Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei, Rabu – Iduladha 1447 H

Baca Juga :  Jalan Griya Laksita III Tak Kunjung Dibangun, Dewan Kota Panggil Dinas PUPR Kota

31 Mei, Minggu – Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni, Senin – Hari Lahir Pancasila

16 Juni, Selasa – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H

17 Agustus, Senin – Proklamasi Kemerdekaan

25 Agustus, Selasa – Maulid Nabi Muhammad saw.

25 Desember, Jumat – Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2026

16 Februari, Senin – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret, Rabu – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20, 23, dan 24 Maret, Jumat, Senin, dan Selasa – Idulfitri 1447 H

15 Mei, Jumat – Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei, Kamis – Iduladha 1447 H

24 Desember, Kamis – Kelahiran Yesus Kristus

Dalam SKB tersebut ditegaskan, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, pusat kesehatan, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, listrik, dan air minum—tetap wajib mengatur jadwal kerja agar pelayanan publik tidak terganggu. Pengaturan ini menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing instansi dan lembaga.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Sementara bagi sektor swasta, kebijakan cuti bersama disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan, dengan tetap mengacu pada SKB sebagai pedoman umum.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB