Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 22 Hari

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETETR – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ketetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda kerja dan perencanaan kegiatan sepanjang tahun depan. Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan pada 19 September 2025 .

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama, sehingga total hari libur resmi pada 2026 mencapai 22 hari. Penetapan ini mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas nasional dan kebutuhan masyarakat untuk beribadah serta berkumpul bersama keluarga.

Berdasarkan lampiran SKB, hari libur nasional 2026 didominasi oleh peringatan hari besar keagamaan dari berbagai agama. Tahun baru 2026 dimulai dengan libur 1 Januari yang jatuh pada hari Kamis. Selanjutnya, masyarakat akan menikmati libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari, disusul Tahun Baru Imlek pada 17 Februari.

Momentum libur panjang terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 21–22 Maret 2026 (Sabtu–Minggu). Selain itu, terdapat libur Hari Raya Nyepi, Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), Hari Buruh Internasional, Idul Adha, Waisak, hingga Natal pada 25 Desember.

Baca Juga :  PSI Bengkulu Bersiap Dilantik, Kepengurusan Sudah Terbentuk Hingga Seluruh Kabupaten dan Kota

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan enam hari cuti bersama. Cuti bersama tersebut melekat pada perayaan besar, seperti Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, serta Natal. Cuti bersama ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk memperpanjang waktu istirahat tanpa mengganggu ritme kerja nasional.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing instansi dan perusahaan.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam SKB.

Hari Libur Nasional Tahun 2026

1 Januari, Kamis – Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari, Jumat – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

17 Februari, Selasa – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret, Kamis – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

21–22 Maret, Sabtu–Minggu – Idulfitri 1447 H

3 April, Jumat – Wafat Yesus Kristus

5 April, Minggu – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei, Jumat – Hari Buruh Internasional

14 Mei, Kamis – Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei, Rabu – Iduladha 1447 H

Baca Juga :  Dugaan Sajam dan Pengeroyokan di BlackRock Hotel Mercure, Pengawasan Hiburan Malam Dipertanyakan

31 Mei, Minggu – Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni, Senin – Hari Lahir Pancasila

16 Juni, Selasa – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H

17 Agustus, Senin – Proklamasi Kemerdekaan

25 Agustus, Selasa – Maulid Nabi Muhammad saw.

25 Desember, Jumat – Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2026

16 Februari, Senin – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret, Rabu – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20, 23, dan 24 Maret, Jumat, Senin, dan Selasa – Idulfitri 1447 H

15 Mei, Jumat – Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei, Kamis – Iduladha 1447 H

24 Desember, Kamis – Kelahiran Yesus Kristus

Dalam SKB tersebut ditegaskan, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, pusat kesehatan, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, listrik, dan air minum—tetap wajib mengatur jadwal kerja agar pelayanan publik tidak terganggu. Pengaturan ini menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing instansi dan lembaga.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Sementara bagi sektor swasta, kebijakan cuti bersama disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan, dengan tetap mengacu pada SKB sebagai pedoman umum.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Humas Polri Dorong Transparansi Informasi, Polda Bengkulu Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Berita Terbaru