Pengembalian Rp4,9 Miliar Jadi Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Sistem Kontrol PLTA Musi

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, dugaan Korupsi di sektor ketenagalistrikan.

Penanganan kasus penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PLN Indonesia Power memasuki babak penting dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara Rp4,9 Miliar.

Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu, 5 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Dr. David P. Duarsa menjelaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan hasil dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan atas dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2022–2023.

“Pengembalian kerugian keuangan negara telah dilakukan oleh beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini. Total nilai yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4.951.139.989,” ujar David.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Disidik Polda Bengkulu

Ia merinci, pengembalian tersebut berasal dari tiga pihak, yakni Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana sebesar Rp424.824.200, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada sebesar Rp526.315.789, serta Direktur PT Hensan Putera Andalas sebesar Rp4 miliar. Seluruh dana tersebut kini diamankan melalui Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Bengkulu.

Meski demikian, David menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut hanyalah bagian dari rangkaian penegakan hukum dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama pada fasilitas pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang memiliki peran vital dalam sistem kelistrikan regional Sumatera bagian selatan. Dugaan korupsi dalam proyek strategis seperti ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu layanan publik.

Baca Juga :  Latihan Bela Diri Ditsamapta Polda Bengkulu untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menilai, keberhasilan memulihkan sebagian besar kerugian negara menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

David menambahkan, Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dengan adanya pengembalian dana hampir Rp5 miliar ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, dapat terus meningkat. Proses hukum selanjutnya akan terus dikawal hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru