BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa. Dalam sidang itu terungkap fakta-fakta yang menguatkan bahwa proyek tersebut tidak menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan disebut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu.
Sejumlah terdakwa dari unsur mantan pejabat hingga pihak swasta Joint Operation (JO) menyampaikan keterangan secara bergantian. Mereka memaparkan sejarah awal pembangunan, kondisi pasar sebelum proyek berjalan, hingga persoalan keuangan yang menjadi pokok perkara.
Terdakwa Ahmad Kanedi menggambarkan kondisi Kota Bengkulu sebelum tahun 2004. Saat itu, kawasan pasar dinilai semrawut, kumuh, dan tidak tertata. Pedagang berjualan tanpa sistem yang jelas, sehingga menimbulkan kesan tidak nyaman bagi masyarakat.
“PTM dan Mega Mall dibangun untuk merapikan wajah kota dan memberi tempat yang lebih layak bagi pedagang,” ujar AK dalam persidangan.
Menurutnya, proyek tersebut menjadi solusi penataan kota dan saat itu disambut positif masyarakat. Aktivitas perdagangan meningkat dan kawasan pusat ekonomi menjadi lebih tertib.
Keterangan itu diperkuat terdakwa Candra D Putra, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan telah sesuai ketentuan hukum. Bahkan, status Hak Pakai tanah milik Pemkot Bengkulu disebut telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003.
Artinya, saat perjanjian kerja sama ditandatangani pada 2004, tanah tersebut sudah tidak lagi berstatus Hak Pakai Pemkot. Tuduhan bahwa kerja sama dilakukan di atas lahan bermasalah dinilai tidak tepat.
Masuk pada aspek keuangan, terdakwa Kurniadi Benggawan menegaskan bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall murni menggunakan dana swasta dan pinjaman perbankan. Tidak ada penggunaan APBD.
“Tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang digunakan dalam pembangunan PTM dan Mega Mall,” tegas Kurniadi Benggawan.
Isu kebocoran PAD yang selama ini berkembang juga dibantah. Berdasarkan perjanjian dan addendum, sistem bagi hasil baru diberlakukan setelah investasi pihak swasta kembali. Faktanya, hingga kini investasi tersebut belum kembali karena berbagai faktor.
Meski begitu, pihak swasta disebut tetap menyetor pajak dan retribusi ke kas daerah. Total setoran PAD yang sudah masuk ke Kas Daerah Kota Bengkulu disebut mencapai sekitar Rp 40 miliar.
Selain itu, tudingan kredit macet juga ditepis. Pinjaman di Bank Buana dan BRI telah lunas. Sementara kredit di Bank Victoria yang dialihkan ke Bank J Trust dinyatakan berjalan lancar, dibuktikan dengan surat resmi dari pihak bank di persidangan.
Sidang ini menjadi momentum penting dalam mengurai polemik panjang proyek PTM dan Mega Mall. Fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan antara isu yang berkembang di masyarakat dengan data yang terungkap di ruang sidang.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









