Kuasa Hukum PT Tigadi Lestari Nilai Tuntutan Rp194 Miliar Tak Berdasar Fakta Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Tim penasihat hukum terdakwa PT Tigadi Lestari angkat suara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/2/2026), jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara hingga delapan tahun serta uang pengganti berdasarkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp194 miliar.

Namun, pihak kuasa hukum menilai angka tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, secara tegas menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Menurutnya, perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar oleh jaksa justru mengandung persoalan prosedural.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa pada klien kami. Jika berdasarkan dari fakta persidangan, maka fakta persidangan terkait dengan kerugian negara itu kan cacat prosedur,” tegas Aditiya.

Ia menjelaskan, sejak awal sidang, tim penasihat hukum telah mempertanyakan metode serta mekanisme penghitungan kerugian negara yang digunakan. Bagi mereka, dasar perhitungan Rp194 miliar itu tidak didukung alat bukti yang sah dan kuat.

Baca Juga :  Pleidooi Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu: Penasihat Hukum Sebut Unsur Korupsi Tak Terbukti, Terdakwa Minta Dibebaskan

Menurut Aditiya, klaim adanya kerugian negara tidak berdiri di atas kerugian riil. Ia menyebut aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM hingga kini masih berdiri dan tidak hilang.

“Kalau kerugian negara jadi acuan maka kerugian negara itu keliru. Sebab di sini tidak ada kerugian negara. PTM dan Mega Mall masih ada, dan bagi hasil itu memang belum ada karena belum waktunya,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menilai tuntutan jaksa terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama dan mekanisme pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan para terdakwa merugikan negara Rp194 miliar. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sesuai nilai yang dianggap sebagai kerugian tersebut.

Namun, pihak terdakwa menilai konstruksi perkara masih menyisakan sejumlah kejanggalan. Salah satunya menyangkut waktu dan mekanisme pembagian hasil yang menurut mereka belum jatuh tempo.

Baca Juga :  Kerja Nyata Selama Plt, Iswahyudi Resmi Definitif Dirut. Siap Bawa Bank Bengkulu Lebih Maju dan Berdampak untuk Bantu Rakyat

Aditiya memastikan, seluruh keberatan terhadap tuntutan tersebut akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Untuk lebih lengkapnya kami akan menguraikan di pembelaan pada sidang berikutnya. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta yang ada secara objektif,” tutupnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa. Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih dan berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap satu per satu.

Perkara dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut angka kerugian negara yang cukup besar. Namun, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak kini menunggu bagaimana pembelaan akan disampaikan serta bagaimana majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda
Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Berita Terbaru