Pekan Depan Penyidik Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Wakil Rektor Unived

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan. Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang mahasiswa.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu. Penyidik terus mendalami laporan yang masuk dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.Ik mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa pihak guna memperjelas kronologi kejadian yang dilaporkan.

Menurutnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti yang dianggap penting untuk memperkuat proses penyelidikan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga merekam peristiwa tersebut.

“Sudah diperiksa para saksi serta dilakukan pengumpulan berbagai bukti yang diperkuat dengan rekaman CCTV,” ujar Sujud saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh keterangan saksi dan bukti yang telah diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Upah di Bawah UMK Masih Terjadi di Kota Bengkulu, Disnaker Bengkulu Buka Aduan dan Pilih Jalan Persuasif

Dalam waktu dekat, penyidik berencana menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“InsyaAllah pekan depan akan dilakukan gelar perkara. Pada gelar tersebut akan ditentukan apakah masih ada kekurangan atau sudah dapat dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik),” jelasnya.

Proses gelar perkara tersebut merupakan tahapan penting dalam penanganan suatu kasus pidana. Dalam forum tersebut, penyidik akan memaparkan seluruh hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi, bukti yang telah dikumpulkan, serta analisis terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Apabila dalam gelar perkara dinilai telah memenuhi unsur pidana dan didukung oleh alat bukti yang cukup, maka status perkara dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya, pada Kamis (5/3/2026), penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Bengkulu juga telah memeriksa Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap pejabat kampus tersebut dilakukan guna mengklarifikasi laporan yang disampaikan oleh mahasiswa yang merasa menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga mencocokkan keterangan terlapor dengan bukti-bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.

Baca Juga :  Kejari Tanjabbar Sikat Korupsi Sawit! Rp17,9 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat terungkap secara jelas dan objektif.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti guna memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan pendidikan tinggi di Kota Bengkulu. Pasalnya, dugaan penganiayaan tersebut melibatkan seorang pejabat kampus terhadap mahasiswa yang berada di bawah naungan institusi pendidikan tersebut.

Polresta Bengkulu menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada alat bukti yang sah.

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru