Kebijakan Riduan Koto Picu Teguran OJK

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBARIMETER – Polemik tata kelola di Bank Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian kebijakan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perhatian publik tertuju pada langkah yang melibatkan Plt Komisaris Utama sekaligus Ketua Komite Remunerasi Bank Bengkulu, Riduan Koto.

Polemik bermula dari keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan empat nama calon Direktur Utama Bank Bengkulu.

Keputusan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan OJK mengenai proses pencalonan direksi di lembaga perbankan.

Dalam ketentuan OJK, jumlah calon yang diajukan untuk satu posisi direksi atau komisaris maksimal dua orang. Tujuannya agar proses seleksi dapat berjalan lebih efektif dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Namun dalam kasus ini, empat kandidat justru diajukan sekaligus untuk satu posisi Direktur Utama.

keputusan tersebut berasal dari Komite Remunerasi, pada saat itu komite dipimpin oleh Ridwan Nurazi, namun Informasi yang berkembang menyebutkan keputusan tersebut lantaran dorong dari Riduan Koto.

Baca Juga :  Istri dari 4 Korban Penipuan Kerja Scammer Kamboja Lapor ke Polda Bengkulu, Harap Suami Segera Pulang

Beberapa sumber menyebutkan, usulan tersebut muncul setelah Riduan Koto meyakinkan bahwa langkah tersebut telah dikoordinasikan dengan OJK Bengkulu.

Namun belakangan OJK memberikan klarifikasi yang berbeda. Kepala OJK Bengkulu menyatakan bahwa pengajuan empat kandidat untuk satu jabatan direksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK).

Pernyataan tersebut memicu kritik publik dan memperkuat anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan kesalahan prosedur dalam proses pengambilan keputusan.

Situasi ini kemudian mendorong adanya koreksi terhadap keputusan sebelumnya. Ridwan Koto disebut mengajukan kembali hanya dua nama calon Direktur Utama kepada OJK untuk mengikuti tahapan fit and proper test.

Dua kandidat yang diajukan merupakan peringkat pertama dan kedua dari empat nama yang sebelumnya ditetapkan dalam RUPS.

Meski langkah koreksi telah dilakukan, polemik tidak serta-merta berhenti.

OJK disebut memberikan teguran kepada Bank Bengkulu karena proses awal dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  PT Bio Nusantara Teknologi Tanam 10.000 Bambu, Komitmen Pulihkan DAS

Teguran tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan di sektor perbankan harus sepenuhnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Beberapa kalangan menilai persoalan ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya yang berkaitan dengan struktur kepemimpinan bank.

Proses penentuan direksi dan komisaris merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas lembaga keuangan.

Karena itu, keputusan yang tidak mengikuti regulasi berpotensi menimbulkan polemik serta mempengaruhi kepercayaan publik.

Dalam perkembangan berikutnya, dinamika internal juga ikut berubah.

Ridwan Nurazi dilaporkan mengundurkan diri dari posisinya dalam Komite Remunerasi. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait alasan pengunduran diri tersebut.

Di tengah polemik yang berkembang, perhatian publik kini tertuju pada langkah OJK selanjutnya.

Sejumlah pihak menilai OJK perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang lebih luas.

Berita Terkait

Tak Hanya Urus Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Turun ke Enggano Gerakan Orang Tua Asuh
Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 
Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran PT RAA ke Kapolda Bengkulu, Polisi Minta Data Pendukung
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Pemprov Bengkulu Siapkan Edaran Baru, Angkutan Batu Bara ODOL Terancam Sanksi
Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk
Jejak 100 Paket Sabu di Kepahiang, Polda Bengkulu Buru Pemasok Utama
Bank Bengkulu Naik Kelas, Nasabah Prioritas Kini Nikmati Fasilitas Premium di Bandara
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:16 WIB

Tak Hanya Urus Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Turun ke Enggano Gerakan Orang Tua Asuh

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:52 WIB

Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:43 WIB

Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran PT RAA ke Kapolda Bengkulu, Polisi Minta Data Pendukung

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:33 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:21 WIB

Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk

Berita Terbaru

Nasional

Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:15 WIB