Polres Benteng Ungkap Penimbunan Solar Subsidi, Pelaku Diamankan Bersama 679 Liter BBM

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kinerja cepat dan tegas jajaran Polres Bengkulu Tengah kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan mengamankan satu orang tersangka berinisial NS.

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia diamankan setelah terbukti melakukan praktik pengisian BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Bengkulu Tengah, Totok Handoyo melalui Kepala Satreskrim, Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Pelaku melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar bersubsidi secara berulang dengan menggunakan barcode berbeda di beberapa SPBU dalam satu hari. Setiap SPBU diisi satu kali, lalu BBM tersebut dikumpulkan,” jelas AKP Susilo.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kendaraan untuk mengisi BBM subsidi di sejumlah SPBU. Setelah itu, solar dipindahkan dari tangki mobil menggunakan selang ke dalam wadah penampungan seperti jeriken dan drum berkapasitas besar.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkot Bengkulu Siapkan Hampir 100 Hewan Kurban

BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, sehingga merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

“BBM tersebut ditampung di drum ukuran 200 liter, lalu dijual kembali dengan harga di atas ketentuan,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya:

Sekitar 679 liter BBM jenis Bio Solar

14 jeriken ukuran 35 liter berisi masing-masing sekitar 33 liter

1 unit mobil Isuzu Panther warna biru Nopol BD 9047 AP

1 drum berisi sekitar 165 liter solar

1 drum berisi sekitar 30 liter solar

Puluhan jeriken kosong dan alat bantu lainnya

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kematian Misterius Dua Gajah Bengkulu, Sampel Organ Dibawa ke Laboratorium

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan.

“Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi,” tegas AKP Susilo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda maksimal hingga Rp500 juta.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Bengkulu Tengah.

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru