BENGKULUBAROMETER – Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu akhirnya terbongkar. Tersangka berinisial TC (44) ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat sejak Maret 2026.
Penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Bengkulu. TC diamankan dan te;ah diamankan di Mako Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana melalui Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Novi Ari, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun.
“Sejak tiga tahun terakhir tersangka menjalankan aksinya, dengan total uang yang digelapkan mencapai sekitar Rp5 miliar,” ujar Novi Ari.
Dalam menjalankan aksinya, TC diduga mengelabui sejumlah korban dengan modus transaksi kendaraan yang melibatkan pihak leasing. Korban percaya karena transaksi dilakukan melalui showroom milik tersangka yang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Namun, dalam praktiknya, uang dari para korban tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Polisi mencatat, hingga saat ini sudah ada setidaknya tiga laporan polisi (LP) yang masuk terkait kasus ini. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka.
“Di unit Harda Bangtah, ada tiga laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk membayar utang dan bermain judi online.
“Uang hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk membayar utang, operasional, dan juga judi online,” tegas Novi Ari.
Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga dan melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Dari situlah, penyelidikan dilakukan hingga mengarah pada keberadaan tersangka di luar daerah.
Saat ini, TC masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini dan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









