BENGKULUBAROMETER – Pembacaan tuntutan dalam perkara tambang batu bara Bengkulu pada Rabu (22/4/2026) menjadi babak penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Dari sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan, menilai bahwa jaksa penuntut umum secara tidak langsung telah memisahkan tanggung jawab antar para terdakwa.
Menurut Yakup, susunan tuntutan yang dibacakan di persidangan justru menunjukkan siapa pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Ia menilai, arah tuntutan tersebut menguatkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dari tuntutan yang dibacakan, terlihat jelas bagaimana pemisahan tanggung jawab itu disusun. Ini menunjukkan bahwa ada pihak yang memang dinilai memikul tanggung jawab utama,” ujar Yakup usai sidang.
Kasus ini sendiri bermula dari kerja sama tambang batu bara yang menyeret sejumlah pihak dalam tiga jenis dakwaan, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan petinggi perusahaan hingga mantan pejabat negara.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman paling berat kepada dua petinggi PT Ratu Samban Mining (RSM), yakni Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono. Keduanya dituntut masing-masing 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah. Selain itu, mantan pejabat Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, juga dituntut 8 tahun penjara.
Sementara itu, Bebby Hussy dituntut total 8 tahun penjara dari tiga perkara berbeda, yakni 4 tahun untuk korupsi, 2 tahun untuk suap, dan 2 tahun untuk TPPU. Adapun Sakya Hussy dituntut 3 tahun penjara, terdiri dari 2 tahun untuk korupsi dan 1 tahun untuk TPPU.
Yakup menilai, perbedaan tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyebut, posisi dua petinggi RSM sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjadi faktor utama yang membuat mereka dituntut paling berat.
“Sejak awal persidangan, sudah jelas bahwa aspek perizinan, operasional tambang, hingga tanggung jawab korporasi berada di pihak RSM. Itu yang kemudian tercermin dalam tuntutan jaksa,” jelasnya.
Meski demikian, Yakup mengaku pihaknya belum sepenuhnya menerima tuntutan terhadap kliennya. Ia secara tegas menolak dakwaan suap dan TPPU yang dinilai tidak memiliki dasar kuat berdasarkan fakta persidangan.
Untuk dakwaan suap, Yakup menyebut kliennya tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut. Ia menilai tuntutan 2 tahun penjara terhadap Bebby dalam perkara suap tidak memiliki dasar yang jelas.
“Pak Bebby tidak pernah tahu soal dugaan suap itu. Jadi sangat tidak tepat kalau beliau tetap dituntut dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga membantah tuduhan tindak pidana pencucian uang. Yakup menyebut seluruh penghasilan Bebby dan Sakya berasal dari sumber yang sah, seperti usaha resmi, dividen perusahaan, serta gaji yang telah dilaporkan dalam pajak.
“Fakta di persidangan sudah menunjukkan bahwa tidak ada upaya menyamarkan uang. Semua berasal dari sumber yang legal,” kata Yakup.
Dengan telah dibacakannya tuntutan oleh jaksa, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya, yakni pembelaan dari pihak terdakwa.
Penulis : Windi junius
Editor : Windi Junius









