Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Bebby Hussy menilai tuntutan jaksa dalam kasus tambang Bengkulu menunjukkan pemisahan tanggung jawab antar terdakwa, sekaligus membuka peluang pembelaan pada dakwaan suap dan TPPU.

Kuasa hukum Bebby Hussy menilai tuntutan jaksa dalam kasus tambang Bengkulu menunjukkan pemisahan tanggung jawab antar terdakwa, sekaligus membuka peluang pembelaan pada dakwaan suap dan TPPU.

BENGKULUBAROMETER – Pembacaan tuntutan dalam perkara tambang batu bara Bengkulu pada Rabu (22/4/2026) menjadi babak penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Dari sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan, menilai bahwa jaksa penuntut umum secara tidak langsung telah memisahkan tanggung jawab antar para terdakwa.

Menurut Yakup, susunan tuntutan yang dibacakan di persidangan justru menunjukkan siapa pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Ia menilai, arah tuntutan tersebut menguatkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dari tuntutan yang dibacakan, terlihat jelas bagaimana pemisahan tanggung jawab itu disusun. Ini menunjukkan bahwa ada pihak yang memang dinilai memikul tanggung jawab utama,” ujar Yakup usai sidang.

Kasus ini sendiri bermula dari kerja sama tambang batu bara yang menyeret sejumlah pihak dalam tiga jenis dakwaan, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan petinggi perusahaan hingga mantan pejabat negara.

Baca Juga :  Helmi Hasan Pimpin RUPSLB Bank Bengkulu, Empat Nama Calon Dirut Disiapkan

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman paling berat kepada dua petinggi PT Ratu Samban Mining (RSM), yakni Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono. Keduanya dituntut masing-masing 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah. Selain itu, mantan pejabat Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, juga dituntut 8 tahun penjara.

Sementara itu, Bebby Hussy dituntut total 8 tahun penjara dari tiga perkara berbeda, yakni 4 tahun untuk korupsi, 2 tahun untuk suap, dan 2 tahun untuk TPPU. Adapun Sakya Hussy dituntut 3 tahun penjara, terdiri dari 2 tahun untuk korupsi dan 1 tahun untuk TPPU.

Yakup menilai, perbedaan tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyebut, posisi dua petinggi RSM sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjadi faktor utama yang membuat mereka dituntut paling berat.

“Sejak awal persidangan, sudah jelas bahwa aspek perizinan, operasional tambang, hingga tanggung jawab korporasi berada di pihak RSM. Itu yang kemudian tercermin dalam tuntutan jaksa,” jelasnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Kawal Sinergi Pusat-Daerah, Pastikan Kesejahteraan Buruh Tepat Sasaran

Meski demikian, Yakup mengaku pihaknya belum sepenuhnya menerima tuntutan terhadap kliennya. Ia secara tegas menolak dakwaan suap dan TPPU yang dinilai tidak memiliki dasar kuat berdasarkan fakta persidangan.

Untuk dakwaan suap, Yakup menyebut kliennya tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut. Ia menilai tuntutan 2 tahun penjara terhadap Bebby dalam perkara suap tidak memiliki dasar yang jelas.

“Pak Bebby tidak pernah tahu soal dugaan suap itu. Jadi sangat tidak tepat kalau beliau tetap dituntut dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga membantah tuduhan tindak pidana pencucian uang. Yakup menyebut seluruh penghasilan Bebby dan Sakya berasal dari sumber yang sah, seperti usaha resmi, dividen perusahaan, serta gaji yang telah dilaporkan dalam pajak.

“Fakta di persidangan sudah menunjukkan bahwa tidak ada upaya menyamarkan uang. Semua berasal dari sumber yang legal,” kata Yakup.

Dengan telah dibacakannya tuntutan oleh jaksa, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya, yakni pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis : Windi junius

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi, Kaur terima 40 Persen Kuota Pupuk
Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:23 WIB

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:33 WIB

Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi, Kaur terima 40 Persen Kuota Pupuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Berita Terbaru