Polemik Penyegelan Kantor Golkar Kota Bengkulu, Mardensi Tempuh Jalur Hukum Hindari Konflik Lapangan

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD Partai Golkar Kota Bengkulu melalui Ketua Mardensi dan kuasa hukum Aan Julianda menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait pemagaran kantor Golkar yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum jelas.

DPD Partai Golkar Kota Bengkulu melalui Ketua Mardensi dan kuasa hukum Aan Julianda menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait pemagaran kantor Golkar yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum jelas.

BENGKULUBAROMETER – Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, melalui kuasa hukumnya Aan Julianda, SH, MH menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait tindakan pemagaran kantor partai yang dilakukan oleh Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa pada 7 Mei 2026.

Meski situasi di lapangan memicu perhatian para kader dan simpatisan, pihak DPD Golkar Kota Bengkulu meminta seluruh kader tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi.

Kuasa hukum DPD Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat mengganggu aktivitas organisasi maupun ketertiban umum.

“Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, mengimbau seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar agar tidak terpancing melakukan tindakan anarkis di lapangan,” ujar Aan Julianda, Jumat 8 Mei 2026.

Menurut Aan, langkah hukum dipilih sebagai upaya penyelesaian yang lebih tepat dan sesuai aturan. Pihaknya menilai tindakan pemagaran kantor dilakukan secara sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, dalam spanduk yang dipasang di lokasi pemagaran tidak dijelaskan secara rinci dasar kepemilikan objek yang dipagari. Karena itu, pihaknya mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.

Baca Juga :  PSI Bengkulu Bersiap Dilantik, Kepengurusan Sudah Terbentuk Hingga Seluruh Kabupaten dan Kota

Selain itu, Aan juga menilai pemagaran tidak dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Sebab, hingga saat ini tidak ada putusan maupun perintah pengadilan yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“DPD Partai Golkar Kota Bengkulu akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Aan mengatakan, kantor partai merupakan tempat aktivitas organisasi dan pelayanan politik kepada masyarakat. Karena itu, pemagaran dinilai mengganggu jalannya kegiatan partai.

Dalam penjelasannya, Aan juga mengutip ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur jenis hak atas tanah. Ia menyebut aturan tersebut diturunkan melalui PP Nomor 40 dan 41 Tahun 1996 yang mengatur hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

Menurutnya, setiap sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan.

“Atas pemagaran ini kami meminta kepada Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa untuk segera merobohkan pagar tersebut mengingat kantor itu merupakan tempat aktivitas organisasi. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Aan.

Baca Juga :  Muhyidin Pimpin JSIT Bengkulu 2025–2029 dalam Muswil VI

Meski mengambil langkah hukum, DPD Partai Golkar Kota Bengkulu tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Pihak partai mengaku masih mengedepankan musyawarah dan dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Aan menegaskan, mediasi dan negosiasi masih menjadi pilihan agar persoalan tidak semakin melebar dan tetap bisa diselesaikan secara baik-baik.

“DPD Partai Golkar Kota Bengkulu tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui diskusi, mediasi maupun negosiasi dengan pihak terkait,” tambahnya.

Polemik ini pun menjadi perhatian banyak pihak karena terjadi di tengah dinamika internal Partai Golkar Kota Bengkulu yang sebelumnya juga sempat memanas pasca pelaksanaan Musda dan pergantian kepengurusan.

Namun di tengah situasi tersebut, Mardensi memilih mengedepankan langkah hukum dan pendekatan damai dibandingkan aksi balasan di lapangan. Sikap itu dinilai sebagai upaya menjaga citra partai sekaligus menjaga kondusivitas di Kota Bengkulu.

Dengan adanya ancaman pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum, publik kini menunggu bagaimana penyelesaian sengketa tersebut dilakukan, apakah melalui jalur mediasi atau berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Berita Terkait

Wagub Mian Tegur Keras PKS yang Abaikan Kesepakatan Harga Sawit, PT BMK Jadi Sorotan
Harga Sawit Bengkulu Tetap Rp3.465 per Kg, Pemprov Minta PKS Patuhi Ketetapan
PSI Bengkulu Bersiap Dilantik, Kepengurusan Sudah Terbentuk Hingga Seluruh Kabupaten dan Kota
HUT Ke-18 KAI, Advokat Bengkulu Perkuat Sinergi dengan APH dan Pemerintah untuk Bantu Rakyat
Prajurit Korem 041/Gamas Borong Medali di Kejurda Karate KARDINAL CUP III 2026
Penasehat Hukum Desak Pegusutan Aktor Lain Kasus PHL Perumda Tirta Hidayah
Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Calon Pimpinan Baznas, Pendaftaran Dibuka Selama Sebulan
Penyebutan Nama Dalam Putusan Bukan Vonis Bersalah: “Menjaga Akal Sehat Hukum Dalam Perkara Phl Perumda Tirta Hidayah”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:45 WIB

Wagub Mian Tegur Keras PKS yang Abaikan Kesepakatan Harga Sawit, PT BMK Jadi Sorotan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:38 WIB

Harga Sawit Bengkulu Tetap Rp3.465 per Kg, Pemprov Minta PKS Patuhi Ketetapan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:44 WIB

PSI Bengkulu Bersiap Dilantik, Kepengurusan Sudah Terbentuk Hingga Seluruh Kabupaten dan Kota

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:18 WIB

HUT Ke-18 KAI, Advokat Bengkulu Perkuat Sinergi dengan APH dan Pemerintah untuk Bantu Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:59 WIB

Penasehat Hukum Desak Pegusutan Aktor Lain Kasus PHL Perumda Tirta Hidayah

Berita Terbaru