Sauri Tegaskan: Penunjukan Plt Golkar Kota Sudah Sesuai AD/ART dan Disetujui DPP

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sauri Tegaskan: Penunjukan Plt Golkar Kota Bengkulu Sudah Sesuai AD/ART dan Disetujui DPP

 

BENGKULUBAROMETER – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Sauri Oegan, menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai pimpinan sementara telah melalui mekanisme resmi organisasi dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

 

Pernyataan ini disampaikan Sauri untuk merespons kritik dari sejumlah kader internal yang mempertanyakan dasar penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu.

 

Menurut Sauri, seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku di tubuh partai. Ia menjelaskan bahwa penunjukan dirinya bukan keputusan sepihak, melainkan hasil prosedur organisasi yang berjenjang hingga tingkat pusat.

 

“DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Plt Ketua DPD Kota Bengkulu. Dasarnya jelas, masa bakti kepengurusan sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025,” ujar Sauri, Rabu (22/04/2026).

 

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor 05/DPD/Gol-Bengkulu/IV/2026. Keputusan ini diambil setelah masa kepengurusan periode 2020–2025 resmi berakhir.

 

Lebih lanjut, Sauri menegaskan bahwa mekanisme penunjukan Plt di Partai Golkar tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada persetujuan dari dua tingkat di atas kepengurusan yang bersangkutan, termasuk DPP.

Baca Juga :  20 Tahun Konflik PT RAA, DPRD Malah Minta Warga Lengkapi Surat Penolakan Kades

 

Ia menyebut bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu telah mengajukan permohonan ke DPP dan mendapatkan persetujuan resmi pada 18 April 2026.

 

Persetujuan tersebut bahkan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadila, serta Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji.

 

“Plt ini sudah tidak bertentangan dengan Ad/art partai dan sudah ada persetujuan DPP, barulah DPD provinsi menetapkan saya sebagai Plt melalui SK tertanggal 20 April 2026,” jelasnya.

 

Sauri menegaskan, tugas utamanya saat ini bukan untuk berlama-lama memimpin, melainkan memastikan roda organisasi berjalan dan segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

 

“Kini tugas pokok saya adalah menyelenggarakan Musda ke-11 Partai Golkar Kota Bengkulu,” katanya.

 

Ia menyebut, Musda direncanakan digelar pada 25 April 2026, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan dari DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

 

Menurutnya, Musda menjadi momentum penting untuk menentukan kepengurusan definitif sekaligus meredam dinamika internal yang terjadi.

 

Sauri juga mengajak seluruh kader untuk tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya menjaga soliditas partai menjelang agenda politik ke depan.

 

“Yang terpenting sekarang adalah kita fokus ke Musda. Di sana semua akan diputuskan secara demokratis,” ujarnya.

 

Ia memastikan bahwa seluruh kader memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam Musda, baik sebagai peserta maupun calon ketua.

Baca Juga :  Penemuan Jasad Pria Mengapung di Muara Pasar Bengkulu, Identitas Korban Terungkap

 

Dengan demikian, Sauri berharap polemik terkait penunjukan dirinya tidak lagi menjadi isu utama, melainkan dialihkan pada upaya memperkuat organisasi.

 

“Golkar harus tetap solid. Perbedaan itu biasa, tapi tujuan kita sama, yaitu membesarkan partai,” tuturnya.

 

Terpisah Salah satu kader senior yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah, secara terbuka menyampaikan keberatannya terhadap penunjukan tersebut.

 

Menurut Yudi, keputusan yang diambil oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan kader.

 

“Kami cukup kaget. Penunjukan Plt ini berdasarkan apa? Padahal seluruh tahapan, termasuk perintah melaksanakan Musda, sudah kami jalankan,” ujar Yudi, Rabu (22/04/2026).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Instruksi DPP Partai Golkar yang diterbitkan pada 15 Mei 2025 di Jakarta, DPD provinsi tidak diperbolehkan menunjuk Plt ketua di tingkat kabupaten/kota, kecuali dalam kondisi tertentu.

 

Kondisi tersebut antara lain jika ketua meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, atau diberhentikan oleh DPP.

 

“Kalau mengacu pada instruksi itu, maka penunjukan Plt tidak bisa dilakukan hanya karena masa jabatan berakhir,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru