BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bengkulu tetap mengacu pada hasil penetapan tim provinsi sebesar Rp3.465 per kilogram. Seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) diminta mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan penurunan harga secara sepihak yang dapat merugikan petani.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan, pemerintah daerah bergerak cepat menyikapi keresahan petani sawit akibat turunnya harga TBS dalam dua pekan terakhir. Menurutnya, penurunan harga yang terjadi bukan disebabkan oleh kebijakan pemerintah, melainkan karena adanya persepsi pasar terkait rencana ekspor crude palm oil (CPO) melalui satu pintu.
Menurut Mian, kebijakan ekspor satu kanal yang sedang disiapkan pemerintah pusat sebenarnya bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan, terukur, dan menghindari kebocoran.
“Tujuannya baik untuk memperbaiki tata kelola ekspor, tetapi jangan sampai dijadikan alasan untuk menurunkan harga sawit yang diterima petani,” tegas Mian.
Pemprov Bengkulu bahkan telah mengutus jajaran terkait untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan guna memastikan informasi yang berkembang di lapangan.
Hasil pertemuan tersebut menunjukkan tidak ada kebijakan pemerintah yang mewajibkan penurunan harga TBS. Bahkan pemerintah pusat memastikan tidak ada pungutan baru yang dapat memengaruhi harga sawit petani.
Mian mengatakan seluruh perusahaan sawit yang hadir dalam rapat bersama Pemprov Bengkulu telah sepakat kembali mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Kesepakatan bersama adalah kembali pada harga provinsi. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi, akan kami laporkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menegaskan harga resmi TBS sawit di Bengkulu saat ini masih Rp3.465 per kilogram.
Ia menjelaskan, terdapat lebih dari 50 PKS yang beroperasi di Bengkulu, namun hanya sekitar 25 perusahaan yang hadir dalam pertemuan bersama pemerintah daerah.
Menurut Sri Herlin, kebijakan ekspor CPO satu pintu melalui PT DSI baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2027. Hingga saat ini, kebijakan tersebut belum berdampak terhadap harga jual CPO maupun harga TBS petani.
Karena itu, pemerintah menilai tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melakukan penurunan harga secara drastis.
Pemprov Bengkulu juga akan mengirim surat kepada seluruh PKS dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan aturan tersebut dijalankan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sikap tegas ini, pemerintah berharap harga sawit tetap stabil sehingga kesejahteraan petani sawit di Bengkulu dapat terjaga.









