Terdakwa Akui Ambil Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar dengan terdakwa Latifa Tusa’dia kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/07/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Wahyu Satrio. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Tiga Tengkorak Terkubur dalam Guci di Kepahiang: Polisi Sisir Titik Penggalian dan Telusuri Jejak Sejarah

Pasal tersebut mengatur penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat kepercayaan untuk mengelolanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Usai persidangan, Wahyu Satrio mengatakan tuntutan 4 tahun 6 bulan telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” ujar Wahyu kepada wartawan usai sidang.

Jaksa meyakini terdakwa telah melakukan penggelapan uang perusahaan pupuk hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp3,7 miliar, sebagaimana hasil penyidikan dan pembuktian yang dihadirkan selama persidangan.

Baca Juga :  Harga Sawit Sempat Anjlok, Belasan PKS di Mukomuko Akhirnya Sepakat Ikuti Harga Pemprov Bengkulu

Saat ditanya apakah terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”

Selain membacakan tuntutan pidana, JPU juga menyatakan akan mengajukan penahanan terhadap terdakwa usai pembacaan tuntutan tersebut.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah dalam persidangan, Latifa Tusa’dia mengakui menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku dana tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan, termasuk berlibur ke luar kota dan perawatan kecantikan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru