BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai menyusun langkah konkret untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas terkait penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di Bengkulu. Upaya tersebut diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan unsur kejaksaan, akademisi, dan tokoh masyarakat guna membahas mekanisme pelaksanaan keadilan restoratif yang belum diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Bengkulu pada Kamis siang itu menghadirkan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani.
FGD tersebut menjadi ruang diskusi untuk menyatukan pandangan berbagai pihak terkait arah penerapan restorative justice di daerah. Kejati Bengkulu menilai keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan hukum yang semakin relevan karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Direktur B Jampidum Kejagung RI, Dr. Siswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai KUHAP baru sekaligus menjaring berbagai masukan terkait penerapan restorative justice.
“Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai restorative justice yang memang belum diatur secara spesifik. Karena itu kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah,” ujar Siswanto.
Menurutnya, keberhasilan penerapan keadilan restoratif tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan lembaga pendidikan agar konsep tersebut dapat diterapkan secara tepat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan penerapan restorative justice di Bengkulu memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Ia menegaskan bahwa FGD menjadi langkah awal dalam merancang konsep aturan yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif.
“FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun konsep peraturan yang mengatur mekanisme restorative justice, sehingga penerapannya memiliki landasan yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Bengkulu,” kata Saiful Bahri Siregar.
Menurut Kajati, penyusunan aturan tersebut sangat penting karena KUHAP baru belum mengatur secara detail mekanisme restorative justice. Karena itu, diperlukan kajian dan masukan dari berbagai kalangan agar aturan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Diskusi yang berlangsung cukup dinamis tersebut juga membahas berbagai tantangan dalam pelaksanaan keadilan restoratif, termasuk batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut serta peran masyarakat dalam proses pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Kejati Bengkulu berharap hasil FGD dapat menjadi bahan penting dalam menyusun konsep regulasi yang lebih komprehensif. Dengan adanya aturan yang jelas, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih humanis.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial dan pemulihan hubungan dalam masyarakat.
Melalui kolaborasi antara kejaksaan, akademisi, dan tokoh masyarakat, Bengkulu diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang memiliki model penerapan restorative justice yang efektif dan sesuai dengan karakteristik masyarakat lokal.








