Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Nike Cahyandarie (NC) alias Yeyen terus menjadi perhatian publik. Lantaran Yeyen merupakan pegawai PT. PT PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu sehingga pegawai lain mengalami kerugian kerugian hingga Rp765 juta.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di lingkungan kerja tempat terlapor pernah bertugas.

Bermodalkan Kedekatan hubungan antarpegawai diduga menjadi salah satu faktor yang membuat para korban percaya dan akhirnya menyerahkan dana investasi dengan harapan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat.

Branch Manager PT PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu, Mochammad Choiron Yusuf, mengungkapkan bahwa banyak pegawai menjadi korban dalam kasus tersebut dengan total kerugian mencapai Rp765 juta.

“Memang niat awalnya yang bersangkutan sudah mau menipu. Karena banyak pegawai di kantor yang menjadi korban sampai Rp765 juta,” ujar Choiron.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika indikasi kejanggalan sudah terlihat sejak awal, mengapa tidak ada langkah pencegahan yang lebih cepat untuk mengingatkan para pegawai agar tidak terlibat dalam investasi yang diduga bermasalah tersebut?

Meski perusahaan tidak memiliki kewenangan mengatur aktivitas pribadi pegawai, banyak pihak menilai perusahaan tetap perlu memiliki mekanisme pengawasan dan edukasi untuk mencegah praktik penghimpunan dana yang berpotensi merugikan karyawan di lingkungan kerja.

Baca Juga :  Resahkan Warga Pasar Minggu, ODGJ di Bengkulu Dibawa Satpol PP ke RSKJ Lingkar Barat

Apalagi, dugaan investasi tersebut berkembang melalui relasi pertemanan dan hubungan profesional di kantor. Situasi itu membuat para korban merasa yakin karena mengenal langsung sosok yang menawarkan investasi.

Di tengah sorotan tersebut, PT Pelabuhan Tanjung Priok memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang melibatkan mantan tenaga alih daya tersebut.

Dalam pernyataannya, perusahaan menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi dan dampak yang dialami para korban.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi bertugas di perusahaan kami sebagai tenaga alih daya (outsourcing) yang berasal dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga,” demikian pernyataan resmi perusahaan yang disampaikan BM PT. PTP Nonpetikemas Mochammad Choiron Yusuf

Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diduga dilakukan oleh NC merupakan tanggung jawab pribadi dan berada di luar kewenangan maupun kegiatan operasional perusahaan.

“PT Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa segala tindakan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi dan berada di luar kewenangan, kegiatan usaha, maupun operasional perusahaan,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, perusahaan menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kepercayaan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Harga Sapi Kurban di Bengkulu Naik, Penjual Akui Biaya Pemeliharaan Ikut Membengkak

“PT Pelabuhan Tanjung Priok tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, penyalahgunaan kepercayaan, maupun tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai nilai-nilai perusahaan.” katanya

Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan para pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Meski demikian, tanggapan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan pertanyaan publik terkait bagaimana aktivitas yang diduga melibatkan banyak pegawai bisa berkembang di lingkungan kerja tanpa terdeteksi lebih awal.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan lain untuk memperkuat edukasi literasi keuangan kepada karyawan. Sebab tidak sedikit praktik investasi ilegal yang memanfaatkan hubungan pertemanan, kedekatan pekerjaan, hingga rasa saling percaya di lingkungan kantor.

Sementara itu, para korban berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Mereka juga berharap dana yang telah diserahkan kepada terlapor dapat kembali serta ada kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.

Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal dugaan investasi bodong, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bagi setiap perusahaan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pegawai dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kedekatan di lingkungan kerja.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru