Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Nike Cahyandarie (NC) alias Yeyen terus menjadi perhatian publik. Lantaran Yeyen merupakan pegawai PT. PT PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu sehingga pegawai lain mengalami kerugian kerugian hingga Rp765 juta.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di lingkungan kerja tempat terlapor pernah bertugas.

Bermodalkan Kedekatan hubungan antarpegawai diduga menjadi salah satu faktor yang membuat para korban percaya dan akhirnya menyerahkan dana investasi dengan harapan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat.

Branch Manager PT PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu, Mochammad Choiron Yusuf, mengungkapkan bahwa banyak pegawai menjadi korban dalam kasus tersebut dengan total kerugian mencapai Rp765 juta.

“Memang niat awalnya yang bersangkutan sudah mau menipu. Karena banyak pegawai di kantor yang menjadi korban sampai Rp765 juta,” ujar Choiron.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika indikasi kejanggalan sudah terlihat sejak awal, mengapa tidak ada langkah pencegahan yang lebih cepat untuk mengingatkan para pegawai agar tidak terlibat dalam investasi yang diduga bermasalah tersebut?

Meski perusahaan tidak memiliki kewenangan mengatur aktivitas pribadi pegawai, banyak pihak menilai perusahaan tetap perlu memiliki mekanisme pengawasan dan edukasi untuk mencegah praktik penghimpunan dana yang berpotensi merugikan karyawan di lingkungan kerja.

Baca Juga :  Dari Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha, Dugaan Investasi Bodong Rp20 Miliar Guncang Bengkulu

Apalagi, dugaan investasi tersebut berkembang melalui relasi pertemanan dan hubungan profesional di kantor. Situasi itu membuat para korban merasa yakin karena mengenal langsung sosok yang menawarkan investasi.

Di tengah sorotan tersebut, PT Pelabuhan Tanjung Priok memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang melibatkan mantan tenaga alih daya tersebut.

Dalam pernyataannya, perusahaan menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi dan dampak yang dialami para korban.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi bertugas di perusahaan kami sebagai tenaga alih daya (outsourcing) yang berasal dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga,” demikian pernyataan resmi perusahaan yang disampaikan BM PT. PTP Nonpetikemas Mochammad Choiron Yusuf

Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diduga dilakukan oleh NC merupakan tanggung jawab pribadi dan berada di luar kewenangan maupun kegiatan operasional perusahaan.

“PT Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa segala tindakan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi dan berada di luar kewenangan, kegiatan usaha, maupun operasional perusahaan,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, perusahaan menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kepercayaan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Batik ChaCha Mentari Harumkan Nama Bengkulu di Ajang Persit Bisa 2 Jakarta

“PT Pelabuhan Tanjung Priok tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, penyalahgunaan kepercayaan, maupun tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai nilai-nilai perusahaan.” katanya

Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan para pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Meski demikian, tanggapan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan pertanyaan publik terkait bagaimana aktivitas yang diduga melibatkan banyak pegawai bisa berkembang di lingkungan kerja tanpa terdeteksi lebih awal.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan lain untuk memperkuat edukasi literasi keuangan kepada karyawan. Sebab tidak sedikit praktik investasi ilegal yang memanfaatkan hubungan pertemanan, kedekatan pekerjaan, hingga rasa saling percaya di lingkungan kantor.

Sementara itu, para korban berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Mereka juga berharap dana yang telah diserahkan kepada terlapor dapat kembali serta ada kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.

Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal dugaan investasi bodong, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bagi setiap perusahaan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pegawai dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kedekatan di lingkungan kerja.

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Kejati Bengkulu Siapkan Aturan Restorative Justice, Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru