PH Minta Hakim Jelaskan Lagi Teguran Jangan Ada yang Temui Majelis di Luar Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menegaskan bahwa peringatan agar tidak ada pihak yang menemui hakim di luar persidangan berlaku untuk seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana CV Pupuk senilai sekitar Rp6,8 miliar dengan terdakwa Latifa Tusa’diah, Selasa, 14 Juli 2026.

Sebelumnya, pada sidang Senin, 13 Juli 2026, majelis hakim menyampaikan peringatan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan hakim maupun berupaya menemui majelis di luar persidangan. Sidang saat itu ditunda karena salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit, sehingga agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan ulang.

Sebelum pemeriksaan terdakwa dimulai pada sidang lanjutan, penasihat hukum Latifa meminta majelis hakim menjelaskan kembali maksud dari peringatan tersebut.

Baca Juga :  Telan Anggaran Rp14,4 Miliar, Pengawasan Proyek Jalan Mukomuko Terus Dikawal Andy Suhary

Menurut kuasa hukum, berkembang anggapan di ruang publik bahwa peringatan itu hanya ditujukan kepada pihak pembela, karena ada dugaan yang mengiring isu kearah sana.

Menanggapi permintaan tersebut, hakim anggota Fajar Parmono menegaskan bahwa peringatan itu berlaku tanpa membedakan pihak mana pun yang terlibat dalam perkara.

“Semua yang terlibat dalam persidangan ini, baik pengacara maupun Jaksa Penuntut Umum. Kalau ada yang beranggapan itu hanya untuk pengacara, bukan urusan saya,” ujar Fajar Parmono di hadapan penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Fajar juga menjelaskan bahwa penyampaian peringatan tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, imbauan serupa selalu disampaikan dalam setiap persidangan yang dipimpinnya sebagai bentuk menjaga independensi dan integritas proses peradilan.

Baca Juga :  Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

“Pengacara Anda kan sering sidang dengan saya. Setiap sidang saya selalu sampaikan ini. Tadi juga saya sampaikan di sidang Tipikor,” tegasnya.

Penegasan itu sekaligus memperjelas bahwa larangan melakukan komunikasi dengan hakim di luar mekanisme persidangan merupakan prinsip yang berlaku bagi semua pihak.

Majelis hakim menekankan seluruh proses pembuktian dan penyampaian pendapat harus dilakukan secara terbuka di ruang sidang sesuai ketentuan hukum acara.

Dengan penjelasan tersebut, majelis berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai maksud peringatan yang telah disampaikan sebelumnya dan seluruh pihak tetap menjaga profesionalisme selama proses persidangan berlangsung.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru