PH Minta Hakim Jelaskan Lagi Teguran Jangan Ada yang Temui Majelis di Luar Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menegaskan bahwa peringatan agar tidak ada pihak yang menemui hakim di luar persidangan berlaku untuk seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana CV Pupuk senilai sekitar Rp6,8 miliar dengan terdakwa Latifa Tusa’diah, Selasa, 14 Juli 2026.

Sebelumnya, pada sidang Senin, 13 Juli 2026, majelis hakim menyampaikan peringatan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan hakim maupun berupaya menemui majelis di luar persidangan. Sidang saat itu ditunda karena salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit, sehingga agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan ulang.

Sebelum pemeriksaan terdakwa dimulai pada sidang lanjutan, penasihat hukum Latifa meminta majelis hakim menjelaskan kembali maksud dari peringatan tersebut.

Baca Juga :  Harga Sawit Bengkulu Tetap Rp3.465 per Kg, Pemprov Minta PKS Patuhi Ketetapan

Menurut kuasa hukum, berkembang anggapan di ruang publik bahwa peringatan itu hanya ditujukan kepada pihak pembela, karena ada dugaan yang mengiring isu kearah sana.

Menanggapi permintaan tersebut, hakim anggota Fajar Parmono menegaskan bahwa peringatan itu berlaku tanpa membedakan pihak mana pun yang terlibat dalam perkara.

“Semua yang terlibat dalam persidangan ini, baik pengacara maupun Jaksa Penuntut Umum. Kalau ada yang beranggapan itu hanya untuk pengacara, bukan urusan saya,” ujar Fajar Parmono di hadapan penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Fajar juga menjelaskan bahwa penyampaian peringatan tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, imbauan serupa selalu disampaikan dalam setiap persidangan yang dipimpinnya sebagai bentuk menjaga independensi dan integritas proses peradilan.

Baca Juga :  TNI Dorong Gerakan Penghijauan Berkelanjutan di Bengkulu

“Pengacara Anda kan sering sidang dengan saya. Setiap sidang saya selalu sampaikan ini. Tadi juga saya sampaikan di sidang Tipikor,” tegasnya.

Penegasan itu sekaligus memperjelas bahwa larangan melakukan komunikasi dengan hakim di luar mekanisme persidangan merupakan prinsip yang berlaku bagi semua pihak.

Majelis hakim menekankan seluruh proses pembuktian dan penyampaian pendapat harus dilakukan secara terbuka di ruang sidang sesuai ketentuan hukum acara.

Dengan penjelasan tersebut, majelis berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai maksud peringatan yang telah disampaikan sebelumnya dan seluruh pihak tetap menjaga profesionalisme selama proses persidangan berlangsung.

Berita Terkait

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda
Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Berita Terbaru